Basyarnas Tawarkan Sengketa Syariah Selesai 180 Hari
- 25 Agt 2026 09:19 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Samarinda - Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas) menawarkan solusi hukum yang cepat, efektif, dan menjaga privasi bagi masyarakat maupun dunia usaha yang menghadapi perselisihan bisnis berbasis syariah. Lembaga non-litigasi ini menjadi alternatif utama di tengah lamanya proses penyelesaian sengketa di lembaga peradilan umum.
Sekretaris Basyarnas MUI Kalimantan Timur, Ustaz Hefni Efendi, menjelaskan, salah satu keunggulan utama penyelesaian sengketa melalui arbitrase syariah adalah kepastian tenggat waktu yang terikat secara tegas oleh regulasi. Berbeda dengan proses litigasi yang dapat terus berlanjut hingga tingkat banding dan kasasi, Basyarnas membatasi durasi penanganan perkara.
Dalam pemaparannya, Ustaz Hefni menekankan, proses persidangan arbitrase dirancang agar tidak berlarut-larut sehingga memberikan kejelasan status hukum bagi kedua belah pihak secara transparan dan terukur.
"Itu menjadi salah satu alasan juga proses penyelesaian sengketa di Basyarnas itu terbilang cepat. Dia punya jangka waktu 180 hari untuk penyelesaiannya," ujar Ustaz Hefni dalam program Mutiara Pagi di Pro1 RRI Samarinda, dikutip Selasa, 25 Agustus 2026.
Selain faktor kecepatan, aspek kerahasiaan menjadi keunggulan krusial lain yang dimiliki oleh Basyarnas. Apabila persidangan sengketa bisnis syariah di pengadilan terbuka untuk khalayak umum, persidangan di Basyarnas dilakukan secara tertutup dan hanya dihadiri oleh pihak-pihak yang berpekara.
Ustaz Hefni menerangkan, kerahasiaan persidangan sangat penting demi melindungi reputasi bisnis perusahaan serta menjaga kepercayaan nasabah. Sengketa yang terekspos luas di ranah publik berisiko merusak citra kelembagaan yang telah dibangun.
“Kalau kita lihat di lembaga peradilan untuk sengketa ekonomi syariah ini masuk dalam kategori penyelesaian sengketa yang sidangnya terbuka untuk umum. Berbeda dengan di Basyarnas. Kalau di Basyarnas, sidang sengketa ekonomi syariah ini tertutup untuk umum, artinya hanya para pihak saja. Alasannya kenapa ini ditutup untuk umum ketika kita bersidang atau menyelesaikan sengketa di Basyarnas adalah untuk menjaga privasi masing-masing pihak," katanya.
Dengan hadirnya jaminan kepastian waktu paling lama 180 hari serta sifat persidangan yang sangat menjaga privasi, Basyarnas MUI Kaltim optimis dapat memberikan perlindungan hukum yang maksimal. Keunggulan ini diharapkan semakin mendorong para pelaku usaha syariah untuk menjadikan Basyarnas sebagai pilihan utama penyelesaian sengketa.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....