Sekda Kaltim Ikuti Sosialisasi Sistem Merit ASN

  • 04 Mar 2026 20:02 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Jakarta – Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur Sri Wahyuni menghadiri sosialisasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Merit dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), di Aula Kementerian PANRB, Jakarta, Rabu 4 Maret 2026.

Kegiatan yang digelar Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tersebut diikuti secara luring oleh seluruh sekretaris daerah dari 38 provinsi se-Indonesia, serta sejumlah sekda kabupaten dan kota. Sosialisasi ini menjadi bagian dari penguatan reformasi birokrasi nasional dalam mewujudkan tata kelola ASN berbasis kompetensi dan kinerja.

Atas nama Pemerintah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni menyampaikan apresiasi atas penyelenggaraan sosialisasi tersebut. Ia menilai, regulasi baru ini menjadi landasan penting bagi pemerintah daerah untuk menyelaraskan manajemen ASN dengan kebijakan nasional.

“Sosialisasi ini sangat penting guna meningkatkan pemahaman dan memperkuat kesiapan implementasi kebijakan nasional untuk tata kelola ASN,” ujar Sri Wahyuni usai mengikuti kegiatan.

Menurutnya, penerapan sistem merit tidak hanya menjadi tanggung jawab Badan Kepegawaian Daerah (BKD), tetapi harus dipahami seluruh ASN, baik pejabat struktural maupun fungsional. Pemahaman kolektif dinilai penting agar implementasi berjalan adil, transparan, dan terukur.

“Sehingga ASN ikut mengambil peran, juga survei apakah sistem merit sudah adil atau belum. Jangan sampai karena tidak memenuhi keinginannya dianggap tidak sesuai, padahal setiap sistem ada mekanismenya,” ucapnya.

Sri Wahyuni mengakui, tantangan ke depan terletak pada aspek teknis pelaksanaan, terutama dalam mekanisme survei dan evaluasi penerapan sistem merit di daerah. Karena itu, koordinasi antara BKD sebagai instansi teknis dengan seluruh perangkat daerah harus semakin intensif.

“Dengan sistem merit ini, maka ASN mendapat perlindungan, terutama dalam jenjang kariernya. Sebab ASN kita pasti sudah bekerja dan menunjukkan kinerja terbaiknya bagi negara dan pelayanan masyarakat,” katanya.

Ia menegaskan, sistem merit memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh ASN untuk berkembang sesuai potensi dan kompetensi yang dimiliki. Prinsip ini diharapkan mampu memperkuat profesionalisme birokrasi serta mendorong pelayanan publik yang lebih optimal di daerah.

“Terpenting, sistem merit memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh ASN untuk jenjang karier, selama ASN tersebut memang menunjukkan kinerja yang baik sesuai potensi dan kompetensi yang dimilikinya,” katanya, mengakhiri.

Penerapan sistem merit secara konsisten diyakini menjadi salah satu indikator penting dalam penilaian reformasi birokrasi daerah. Bagi Kalimantan Timur, penguatan manajemen ASN dinilai strategis, terutama dalam mendukung peran daerah sebagai mitra pembangunan Ibu Kota Nusantara serta meningkatkan kualitas layanan publik kepada masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....