Wakil Bupati Natuna Dorong Perluasan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

  • 04 Sep 2026 20:25 WIB
  •  Ranai

RRI.CO.ID. Natuna :Pemerintah Kabupaten Natuna terus mendorong perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebagai upaya meningkatkan perlindungan bagi masyarakat pekerja. Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Natuna, Jarmin, saat menghadiri Penyerahan Simbolis Santunan Kematian dalam rangka memperingati Hari Pelanggan Nasional Tahun 2026 di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Natuna, Ranai, Jumat , 4 September 2026.

Dalam arahannya, Jarmin mengapresiasi pelayanan dan perlindungan yang selama ini diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat Natuna. Menurutnya, program jaminan sosial ketenagakerjaan memiliki manfaat penting dalam memberikan perlindungan terhadap berbagai risiko yang dapat terjadi saat masyarakat menjalankan aktivitas pekerjaan.

“Pemerintah Daerah mengucapkan terima kasih atas pelayanan yang diberikan BPJS kepada masyarakat,” ujar Jarmin.

Ia menilai sosialisasi mengenai manfaat BPJS Ketenagakerjaan perlu terus diperluas hingga ke berbagai lapisan masyarakat. Dengan pemahaman yang semakin baik, masyarakat diharapkan menyadari pentingnya memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Jarmin juga mengajak masyarakat yang belum menjadi peserta untuk segera mendaftarkan diri pada program BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menurutnya, kepesertaan tersebut merupakan salah satu bentuk perlindungan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat pekerja.

“Pesan saya kepada masyarakat agar mengikuti BPJS Ketenagakerjaan ini karena memang manfaatnya cukup besar. Ini salah satu upaya Pemerintah Daerah dalam melindungi dan membantu masyarakat,” katanya.

Selain mendorong masyarakat menjadi peserta, Wakil Bupati Natuna juga menyampaikan pesan kepada para ahli waris penerima santunan kematian. Ia berharap santunan yang diterima dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk membantu memenuhi kebutuhan keluarga yang ditinggalkan.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Natuna, Hendra Herry Jonna, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Natuna yang terus mendukung upaya perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Dukungan tersebut salah satunya dilakukan melalui surat edaran kepada perusahaan-perusahaan di Kabupaten Natuna agar melaporkan keberadaan pekerjanya. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan pekerja memperoleh hak atas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Hendra menjelaskan, saat ini jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Natuna tercatat sekitar 11 ribu orang. Sementara itu, masih terdapat sekitar 18 ribu masyarakat yang menjadi sasaran perluasan kepesertaan.

“Untuk sekarang ini peserta BPJS totalnya lebih kurang 11.000 orang dan yang menjadi PR kita bersama masih ada sekitar 18.000 orang lagi yang belum mendaftar. Mudah-mudahan ke depannya bisa secepatnya mendaftarkan diri,” ujar Hendra.

Ia menambahkan, dukungan pemerintah dalam memperluas perlindungan pekerja juga telah berjalan. Saat ini sekitar 4.700 peserta memperoleh bantuan pembayaran iuran melalui dukungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau maupun Pemerintah Kabupaten Natuna.

Pada kesempatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan juga menjelaskan mekanisme pengajuan klaim santunan bagi peserta yang mengalami musibah. Salah satunya bagi masyarakat yang meninggal dunia saat menjalankan aktivitas sebagai nelayan, dengan proses pencairan yang dilakukan setelah seluruh persyaratan administrasi terpenuhi.

Hendra menyebutkan, proses pencairan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan membutuhkan waktu sekitar lima hari dengan tetap menyesuaikan kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyerahan santunan kematian secara simbolis kepada ahli waris.

Melalui momentum Hari Pelanggan Nasional Tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Natuna bersama BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen terus memperluas cakupan perlindungan sosial ketenagakerjaan. Sinergi tersebut diharapkan mampu memberikan rasa aman bagi pekerja sekaligus membantu keluarga memperoleh perlindungan ketika menghadapi risiko akibat aktivitas pekerjaan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....