Kemenhaj Sumbar Tegaskan Biro Travel Wajib Gunakan Identitas Sesuai Izin

  • 30 Sep 2026 18:56 WIB
  •  Padang

PADANG, RRI.CO.ID – Kementerian Haji dan Umrah Sumatera Barat (Sumbar) menemukan penggunaan identitas travel yang perlu diperjelas dalam keberangkatan jemaah umrah di Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Rabu, 30 September 2026. Temuan tersebut menjadi perhatian dalam inspeksi mendadak (sidak) keberangkatan jemaah.

Kakanwil Kementerian Haji dan Umrah Sumbar, M. Rifki, mengingatkan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) menggunakan identitas sesuai izin yang tercatat. Kejelasan identitas dinilai penting agar jemaah mengetahui pihak yang bertanggung jawab atas keberangkatannya.

Rifki mengatakan setiap jemaah yang akan berangkat harus memiliki kartu identitas yang terhubung dengan sistem Nusuk. Kartu tersebut minimal sudah diterima jemaah satu hari sebelum keberangkatan.

“Jemaah yang datang ke bandara harus sudah menerima ID card. Minimal H-1 keberangkatan sudah diserahkan ke jemaah. Ketika dipindai, akan terlihat travel yang memberangkatkannya,” kata Rifki.

Dalam pemeriksaan tersebut, petugas juga memberikan pembinaan kepada sejumlah penyelenggara terkait identitas jemaah dan penggunaan atribut PPIU saat proses keberangkatan. PPIU diminta memastikan atribut yang digunakan sesuai dengan izin penyelenggara.

“Kalau izin travelnya A, maka harus menggunakan atribut travel A. Jangan menggunakan atribut travel lain,” ujarnya.

Menurut Rifki, penggunaan identitas yang sesuai akan memudahkan pengawasan terhadap penyelenggara perjalanan umrah. Kementerian Haji dan Umrah juga meminta PPIU yang memiliki kantor cabang di Sumatera Barat melaporkan keberadaan dan aktivitasnya kepada Kanwil Kementerian Haji dan Umrah atau kantor Kementerian Haji dan Umrah kabupaten/kota. Pelaporan diperlukan agar kegiatan operasional dapat diketahui dan diawasi sesuai ketentuan.

Rifki menegaskan, apabila petugas menemukan dugaan pelanggaran, Kementerian Haji dan Umrah akan melakukan pemeriksaan dan menuangkannya dalam berita acara pemeriksaan untuk dilaporkan kepada pemerintah pusat. Tindak lanjut terhadap dugaan pelanggaran berada pada kewenangan pemerintah pusat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....