Pemkab Agam Sampaikan Nota Pendapat Ranperda Pelayanan Publik

  • 30 Sep 2026 02:26 WIB
  •  Padang

RRI.CO.ID, Padang – Sekretaris Daerah Kabupaten Agam, Muhammad Lutfi, menyampaikan nota pendapat Bupati Agam terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Nota pendapat tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Agam yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Agam, Risman, di Aula Kantor DPRD Agam, Selasa, 29 September 2026.

Rapat turut dihadiri anggota DPRD Agam, kepala OPD, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Dalam penyampaiannya, Sekda Agam menegaskan penyelenggaraan pelayanan publik merupakan bagian penting dalam mewujudkan tujuan otonomi daerah, khususnya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Menurutnya, pemerintah daerah sebagai penyelenggara sekaligus penyedia pelayanan publik dituntut memberikan layanan sesuai standar yang telah ditetapkan. Pelayanan harus dilaksanakan secara profesional, efektif, efisien, berkualitas, cepat, murah, aman, mudah dijangkau, serta merata bagi seluruh masyarakat.

“Penyelenggaraan pelayanan publik juga perlu menyesuaikan dengan perkembangan teknologi. Sehingga mampu memberikan kemudahan dan meningkatkan akses masyarakat terhadap berbagai layanan pemerintah,” ujar Muhammad Lutfi.

Ia menyampaikan, secara formil Ranperda tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, dari sisi materi muatan maupun teknik pembentukan peraturan perundang-undangan, masih diperlukan sejumlah penyempurnaan.

Pemerintah Kabupaten Agam kemudian memberikan sejumlah saran dan masukan sebagai bahan pembahasan lebih lanjut bersama DPRD. Penyempurnaan Ranperda diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang tidak hanya memenuhi aspek hukum, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan publik yang berkualitas.

Penyampaian pendapat Bupati tersebut merupakan bagian dari siklus dan mekanisme pembahasan sebuah rancangan peraturan daerah. Pendapat tersebut menjadi bahan dan hantaran untuk memasuki tahapan pembicaraan selanjutnya antara Pemerintah Daerah bersama DPRD Kabupaten Agam.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....