Ranperda Pelayanan Publik Agam Disempurnakan untuk Tingkatkan Kualitas Layanan
- 29 Sep 2026 17:23 WIB
- Padang
RRI.CO.ID, Padang – Pemerintah Kabupaten Agam menilai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik masih memerlukan penyempurnaan dari sisi materi muatan dan teknik pembentukan peraturan perundang-undangan. Penyempurnaan tersebut diperlukan agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek hukum, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan publik yang berkualitas.
Sekretaris Daerah Kabupaten Agam, Muhammad Lutfi, mengatakan pemerintah daerah memberikan sejumlah saran dan masukan untuk menjadi bahan pembahasan lebih lanjut bersama DPRD. Menurutnya, pelayanan publik harus diarahkan agar semakin profesional, efektif, efisien, berkualitas, cepat, murah, aman, mudah dijangkau, dan merata bagi seluruh masyarakat.
“Penyelenggaraan pelayanan publik juga perlu menyesuaikan dengan perkembangan teknologi. Dengan demikian mampu memberikan kemudahan dan meningkatkan akses masyarakat terhadap berbagai layanan pemerintah,” ujarnya dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Agam di Aula Kantor DPRD Kabupaten Agam, Selasa, 29 September 2026.
Muhammad Lutfi menjelaskan, penyelenggaraan pelayanan publik merupakan bagian penting dalam mewujudkan tujuan otonomi daerah, khususnya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah daerah sebagai penyelenggara sekaligus penyedia layanan dituntut memberikan pelayanan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Secara formil, Ranperda tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, pemerintah daerah masih melihat adanya sejumlah hal yang perlu disempurnakan sebelum rancangan tersebut memasuki pembahasan tahapan berikutnya.
Penyempurnaan regulasi diharapkan dapat memperkuat komitmen Pemerintah Kabupaten Agam dalam memberikan pelayanan yang transparan, mudah, cepat, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Dengan regulasi yang lebih komprehensif, pelayanan publik diharapkan mampu memberikan manfaat yang lebih nyata bagi masyarakat.
Muhammad Lutfi menyebutkan, penyampaian pendapat Bupati merupakan bagian dari siklus dan mekanisme pembahasan rancangan peraturan daerah. Nota pendapat tersebut menjadi bahan untuk memasuki tahapan pembicaraan selanjutnya antara Pemerintah Kabupaten Agam dan DPRD.
“Melalui saran dan masukan yang disampaikan ini, diharapkan Ranperda tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik dapat disempurnakan, sehingga nantinya peraturan daerah yang dilahirkan benar-benar mampu menjadi solusi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Agam,” katanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....