Mentawai Usulkan Tambahan Lima Kursi DPRD untuk Pemilu 2029

  • 29 Sep 2026 05:21 WIB
  •  Padang

RRI.CO.OD, Padang - Pemerintah Kabupaten dan DPRD Kepulauan Mentawai mengusulkan penambahan lima kursi DPRD untuk Pemilu 2029. Usulan tersebut disampaikan kepada Komisi II DPR RI bersama sejumlah persoalan pembangunan strategis Mentawai.

Bupati Kepulauan Mentawai Rinto Wardana mengatakan, jumlah kursi DPRD Mentawai belum berubah sejak daerah tersebut berdiri pada 1999. Saat ini DPRD Kepulauan Mentawai memiliki 20 kursi berdasarkan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1999.

“Sejak berdiri pada 1999 berdasarkan UU RI Nomor 49 Tahun 1999, DPRD Kabupaten Mentawai hanya beranggotakan 20 kursi. Saat ini kami mengusulkan agar pada Pemilu 2029 alokasi bertambah 5 kursi, karena jumlah penduduk kami sudah mencapai 100 ribu jiwa,” ujar Rinto.

Usulan tersebut disampaikan Rinto bersama Ketua DPRD Kepulauan Mentawai Ibrani Sababalat dalam audiensi dengan Komisi II DPR RI. Pertemuan berlangsung di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin 28 September 2026.

Selain alokasi kursi DPRD, Pemkab dan DPRD Mentawai menyampaikan persoalan kawasan hutan kepada Komisi II DPR RI. Rinto menyebut sekitar 63 persen wilayah Mentawai masih berstatus kawasan hutan.

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi salah satu tantangan dalam pengembangan kawasan permukiman dan pembangunan infrastruktur. Pemerintah daerah juga menyampaikan persoalan pelayanan pertanahan yang masih menjadi kebutuhan pembangunan daerah.

Rinto mengatakan berbagai persoalan tersebut membutuhkan dukungan lintas lembaga untuk mempercepat pembangunan daerah. Pemkab Mentawai membawa aspirasi tersebut dalam pertemuan bersama DPRD dan Komisi II DPR RI.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....