Wayang Padang Angkat Dilema Pengelolaan Harta Pusaka Minangkabau
- 28 Sep 2026 16:02 WIB
- Padang
RRI.CO.ID, Padang - Komunitas Seni Ku-liek mementaskan "Wayang Padang", adaptasi naskah karya Wisran Hadi yang mengangkat dilema pengelolaan harta pusaka di Minangkabau. Pementasan ini digelar dalam rangkaian Alek Teater 10 di Gedung Taman Budaya Sumatera Barat, Padang, Minggu malam 27 September 2026, dengan tema "Manimbang Tradisi".
Sutradara Afdal Putra atau Dalo mengatakan cerita berpusat pada pergolakan tanah pusaka yang dihadapkan pada tuntutan adat dan kebutuhan hidup. Dua dari empat unsur syarat gadai pusaka, yakni gadis yang belum bersuami dan rumah gadang yang ketirisan, dipilih sebagai pintu masuk konflik
“Biasanya ada empat unsur harta pusaka yang boleh digadaikan. Kami ambil salah duanya yaitu, gadih Minang yang tidak bersuami dan rumah gadang ketirisan,” ujar Afdal.
Afdal mengatakan pemilihan wayang orang menjadi cara untuk menggambarkan kondisi sosial manusia yang tanpa sadar dapat dikendalikan pihak lain. Meski wayang identik dengan budaya Sunda dan Jawa, pertunjukan tersebut digunakan untuk membawa pesan tentang kehidupan manusia saat ini.
“Kita sadar bahwasanya kita ini adalah wayang. Dan kita didalangi siapa pun yang mendalangi kita,” ujar Afdal.
Ia menjelaskan manusia dalam kehidupan sosial dapat dianalogikan sebagai boneka. Konsep wayang orang digunakan untuk mengangkat persoalan kemanusiaan dan fenomena sosial.

Sementara itu, Dramaturg Komunitas Seni Ku-liek, Rafdisyam, menyebut pementasan ini tidak dimaksudkan untuk menghakimi salah satu pihak. "Di satu sisi ini sebenarnya sebuah dilema," katanya.
Menurut Rafdisyam, jika syarat adat telah terpenuhi, pusaka memang boleh digadaikan. Dari wayang yang ditampilkan bisa saja tokoh penghulu dalam cerita tidak serta-merta bisa disalahkan.
“Namun jika indikator gadaikan tanah pusako sudah dilengkapi tadi, bisa saja digadaikan. Dilema ini yang ingin kami tampilkan sesuai dengan tema Alek Teater 10 ini,” ujar Rafdisyam.
Sikap berbeda diwakili tokoh perempuan penunggu sawah yang diperankan Rifa Amelia Putri. Ia menegaskan tanah pusaka tidak semestinya dilepas hanya demi keperluan adat, termasuk biaya pernikahan.
"Nggak harus menjual tanah pusaka untuk aku nikah. Tanah pusaka itu tetap harus ada, nggak boleh dijual, karena sudah turun-temurun," tuturnya.
Benturan sikap itu diperkuat dengan tokoh-tokoh wayang yang digambarkan berwatak beragam, mulai dari yang genit, sedih, hingga yang kurang waras. Ada pula tokoh burung yang menurut Afdal merepresentasikan kabar burung, yaitu berita yang beredar tanpa dicek ulang.
Satir dalam naskah juga menyentil kebiasaan menjual apa saja, bahkan hampir sampai ideologi negara. Sementara itu, lagu pengusir hama di tengah pertunjukan memberi catatan bahwa mengusir burung dan hama dapat mengganggu keseimbangan ekologis.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....