Pekerja Rentan di Pariaman Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

  • 09 Sep 2026 17:22 WIB
  •  Padang

RRI.CO.ID, Padang – Sebanyak 2.897 pekerja rentan di Kota Pariaman telah mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan melalui Program Tuwai Ketan atau Satu Pegawai Satu Pekerja Rentan. Program yang didukung Pemerintah Kota Pariaman bersama ASN tersebut ditujukan bagi pekerja yang belum memiliki jaminan perlindungan sosial ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun kematian.

Wali Kota Pariaman, Yota Balad, mengatakan perlindungan sosial bagi pekerja rentan merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Menurutnya, pembangunan tidak hanya menyangkut infrastruktur, tetapi juga memastikan masyarakat memperoleh perlindungan ketika menghadapi risiko dalam menjalankan pekerjaan.

“Bukan hanya melalui pembangunan fisik saja, tetapi Pemerintah Kota Pariaman juga berkomitmen untuk memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat Kota Pariaman, khususnya pekerja rentan yang belum mempunyai jaminan perlindungan sosial selama ini,” ujarnya saat penyerahan kartu sekaligus sosialisasi Program Jamsostek di Aula Lantai III Kantor Bersama Karan Aur, Kota Pariaman, Rabu, 9 September 2026.

Program Tuwai Ketan memberikan perlindungan berupa jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian melalui BPJS Ketenagakerjaan. Kepesertaan tersebut diharapkan memberikan kepastian perlindungan ekonomi bagi pekerja maupun keluarga ketika risiko kerja terjadi.

Manfaat program tersebut juga telah dirasakan oleh keluarga pekerja rentan yang meninggal dunia. Pada kesempatan itu, Yota Balad menyerahkan santunan sebesar Rp10 juta kepada ahli waris almarhum Cecep Gunawan, buruh harian lepas asal Desa Pauh Timur, Kecamatan Pariaman Tengah.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pariaman, Herry Asmanto, mengapresiasi dukungan Pemerintah Kota Pariaman dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat pekerja. Ia menyebut kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan memberikan kepastian jaminan sosial sekaligus perlindungan ekonomi saat pekerja menghadapi risiko kerja.

“Dengan perlindungan pekerja rentan desa/kelurahan, maka masyarakat pekerja memiliki kepastian atas jaminan sosial dan perlindungan ekonomi saat menghadapi risiko kerja,” kata Herry.

Herry juga menyampaikan Kota Pariaman telah mencapai Universal Coverage Jamsostek (UCJ) pada 2026. Capaian tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat pekerja di daerah.

Selain Cecep Gunawan, dua pekerja rentan lainnya yang telah terdaftar melalui program tersebut juga meninggal dunia. Keduanya yakni Marlius, pedagang kelapa dari Desa Rambai, Kecamatan Pariaman Selatan, serta Zainal Abidin, buruh harian lepas dari Desa Koto Marapak, Kecamatan Pariaman Timur.

Penyerahan kartu BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja rentan kategori pedagang dilakukan secara bertahap pada 9 hingga 10 September 2026. Sebanyak 417 penerima dari tiga kecamatan dijadwalkan menerima kartu, yakni 178 orang dari Pariaman Tengah, 52 orang dari Pariaman Selatan, dan 106 orang dari Pariaman Utara, sementara 81 penerima dari Pariaman Timur akan mengikuti tahap berikutnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....