Pemko Padang Pertajam KTR guna Lindungi Kesehatan Masyarakat

  • 07 Sep 2026 17:57 WIB
  •  Padang

RRI.CO.ID, Padang – Pemerintah Kota Padang mematangkan rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sebagai upaya memperkuat perlindungan masyarakat dari paparan asap rokok. Salah satu poin yang menjadi perhatian ialah komitmen meniadakan atau zero iklan rokok di area luar ruang Kota Padang.

Pembahasan tersebut dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD) Pembahasan dan Penyempurnaan Ranperda KTR di Aula Dinas Kesehatan Kota Padang, Senin, 7 September 2026. FGD menjadi bagian dari penyempurnaan Naskah Akademik sebelum rancangan tersebut memasuki tahapan harmonisasi hingga pembahasan bersama DPRD Kota Padang.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang Sri Kurnia Yati mengatakan, penyusunan Ranperda KTR merupakan hasil kolaborasi lintas sektor yang telah berlangsung cukup panjang. Penyempurnaan rancangan juga diperkuat dengan hasil survei lapangan dan masukan teknis dari Bagian Hukum Setda Kota Padang.

Staf Ahli Wali Kota Padang Bidang Kemasyarakatan dan SDM Feri Mulyani Hamid menilai pembaruan regulasi KTR penting untuk memperkuat hak masyarakat yang tidak merokok dalam mendapatkan udara bersih. Regulasi baru tersebut sekaligus diharapkan mendukung visi Kota Padang Pintar dan Kota Padang Sehat.

“Salah satu substansi yang menjadi perhatian ialah penataan iklan rokok di ruang publik. Pemko Padang menargetkan iklan rokok di area luar ruang dapat ditiadakan sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan mengurangi paparan promosi produk tembakau kepada masyarakat,” katanya.

Pakar politik dan kebijakan publik Asrinaldi menekankan perlunya ruang partisipasi publik yang jelas dalam penerapan aturan tersebut. Ia juga menilai warga yang melaporkan pelanggaran perlu mendapatkan perlindungan hukum, sementara substansi Ranperda harus mencakup rokok konvensional maupun rokok elektronik atau vape.

Akademisi Andalas Tobacco Control FKM Unand Kamal Kasra menyampaikan, Sumatera Barat berada di peringkat keenam nasional sebagai penyumbang perokok pemula. Ia juga menyebut paparan asap rokok di fasilitas umum mencapai 66 persen, sehingga penguatan regulasi KTR dinilai penting sebagai langkah perlindungan kesehatan masyarakat.

Kamal Kasra juga meluruskan kekhawatiran mengenai potensi penurunan Pendapatan Asli Daerah akibat penataan iklan rokok. Berdasarkan pengalaman sejumlah daerah, penataan iklan rokok dinilai tidak secara signifikan mengurangi PAD.

Dari aspek hukum, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat Sherly Kurnia Fitri memastikan penyusunan Naskah Akademik dan Ranperda akan diselaraskan dengan teknik pembentukan peraturan perundang-undangan sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Penyelarasan tersebut diperlukan agar regulasi yang dihasilkan memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat diterapkan secara efektif.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....