Maigus Nasir Dorong Percepatan Penyelesaian Persoalan Pertanahan di Padang

  • 07 Sep 2026 17:43 WIB
  •  Padang

RRI.CO.ID, Padang – Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir mendorong percepatan penyelesaian berbagai persoalan pertanahan yang berkaitan dengan kebutuhan pembangunan dan kepentingan masyarakat. Persoalan tersebut antara lain penyediaan lahan Sekolah Rakyat, tanah wakaf Muhammadiyah, sertifikasi tanah ulayat, hingga lahan pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA) PDAM di Gunung Pangilun.

Hal tersebut disampaikan Maigus Nasir saat menemui Kepala Kantor Pertanahan Kota Padang Hanif di Kantor Pertanahan Kota Padang, Senin, 7 September 2026. Pertemuan tersebut membahas sejumlah langkah strategis agar persoalan pertanahan yang masih berproses dapat segera mendapatkan kepastian dan ditindaklanjuti.

Maigus berharap koordinasi antara Pemko Padang dan Kantor Pertanahan Kota Padang dapat mempercepat penyelesaian persoalan yang selama ini menjadi kendala pembangunan. Menurutnya, kepastian status dan administrasi lahan diperlukan agar program pemerintah maupun kepentingan masyarakat dapat berjalan sesuai ketentuan.

Salah satu yang dibahas ialah rencana pembangunan IPA PDAM di kawasan Gunung Pangilun. Maigus menyebut terdapat dua opsi lahan yang saat ini menjadi bahan pembahasan bersama Kantor Pertanahan Kota Padang.

“Untuk lahan pertama belum bisa kita tindaklanjuti karena harga yang diminta berada di atas nilai appraisal. Sementara opsi kedua administrasinya lebih jelas karena sudah memiliki sertifikat lengkap, meskipun saat ini masih dikuasai pihak lain,” kata Maigus.

Maigus berharap opsi kedua dapat segera ditindaklanjuti dengan melengkapi seluruh bahan yang dibutuhkan untuk diproses melalui Kantor Pertanahan Kota Padang. Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian terhadap kebutuhan lahan pembangunan IPA PDAM di Gunung Pangilun.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Padang Hanif mengatakan, pihaknya mengupayakan penerbitan sertifikat lahan untuk Sekolah Rakyat dapat diselesaikan pada pekan ini. Lahan tersebut terdiri atas 48 hektare yang akan melalui proses ganti rugi dan 2,2 hektare lahan hibah.

Selain lahan Sekolah Rakyat, pembahasan juga mencakup rencana wakaf lahan seluas 1,5 hektare untuk Muhammadiyah dari total lahan 2,8 hektare. Hanif menjelaskan, proses administrasinya terlebih dahulu harus melalui penurunan waris bagi pemegang hak yang telah meninggal dunia.

Setelah proses tersebut selesai, sertifikat tanah akan dipisahkan antara lahan yang akan diwakafkan dan sisa tanah. Mekanisme tersebut dilakukan agar proses wakaf memiliki dasar administrasi dan kepastian hukum yang jelas.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....