Sosialisasi Batas Kawasan Hutan Digelar di Nagari Padang Air Dingin
- 31 Agt 2026 13:44 WIB
- Padang
RRI.CO.ID, Padang - Pemerintah Kecamatan Sangir Jujuan mendorong masyarakat memahami status dan batas kawasan hutan untuk mencegah kesalahpahaman dalam pemanfaatan lahan. Hal tersebut disampaikan Camat Sangir Jujuan Elfi Hendri saat membuka Sosialisasi Batas Kawasan Hutan di Nagari Padang Air Dingin, Jumat, 28 Agustus 2026.
Kegiatan tersebut diselenggarakan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah I Medan dan dihadiri perwakilan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat, UPTD Kantor Pengelolaan Hutan Produksi Solok Selatan, Pemerintah Nagari Padang Air Dingin, Lembaga Pengelola Hutan Nagari (LPHN), niniak mamak, serta tokoh masyarakat. Elfi Hendri mengatakan, sosialisasi diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai status dan batas kawasan hutan.
Menurutnya, pemahaman yang sama antara pemerintah dan masyarakat dapat mencegah persoalan maupun kesalahpahaman di kemudian hari. “Melalui kegiatan ini kami berharap masyarakat dapat memperoleh informasi yang jelas mengenai status dan batas kawasan hutan, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman di kemudian hari,” ujarnya.
Ia mengapresiasi pendampingan BPKH Wilayah I Medan bersama Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat dalam memberikan penjelasan kepada pemerintah nagari dan masyarakat. Sosialisasi tersebut dinilai menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi dalam pengelolaan kawasan hutan.
Menurut Elfi, kegiatan tersebut juga harus menjadi ruang dialog terbuka. Masyarakat diharapkan dapat menyampaikan pertanyaan, informasi maupun persoalan yang selama ini menjadi perhatian terkait batas kawasan hutan.
“Kami semua tentu memiliki kepentingan yang sama, yaitu bagaimana kelestarian hutan tetap terjaga,. Sementara masyarakat juga mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam menjalankan aktivitas kehidupannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Ia mengajak masyarakat Nagari Padang Air Dingin mengikuti sosialisasi dengan baik dan menyimak penjelasan dari narasumber. Masyarakat juga diminta tidak ragu menyampaikan kondisi atau informasi di lapangan yang masih membutuhkan klarifikasi.
Pemerintah Kecamatan Sangir Jujuan berharap hasil sosialisasi dapat diteruskan kepada masyarakat secara luas. Dengan demikian, seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama dan dapat bersama-sama mencegah pemanfaatan kawasan hutan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Elfi juga meminta Pemerintah Nagari Padang Air Dingin terus berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan, pemerintah kabupaten, Dinas Kehutanan, serta BPKH apabila ditemukan persoalan yang membutuhkan penanganan lebih lanjut. “Semoga kegiatan sosialisasi ini memberikan manfaat, menambah pemahaman masyarakat, serta menghasilkan kesepahaman yang baik bagi kita semua,” ujarnya.
Kegiatan sosialisasi diharapkan dapat memperkuat pemahaman masyarakat mengenai batas kawasan hutan sekaligus mendukung upaya menjaga kelestarian hutan. Kepastian informasi mengenai kawasan juga diharapkan memberikan perlindungan bagi masyarakat dalam menjalankan aktivitas sesuai ketentuan yang berlaku.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....