DPRD dan Pemkab Tanah Datar Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2026

  • 29 Agt 2026 06:27 WIB
  •  Padang

RRI.CO.ID, Tanah Datar - DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar menyepakati perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026. Kesepakatan tersebut menjadi dasar penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tanah Datar 2026.

Kesepakatan ditandai dengan penandatanganan nota dalam rapat paripurna DPRD Tanah Datar, Jumat, 28 Agustus 2026. Rapat berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Tanah Datar dan dihadiri 29 anggota DPRD.

Ketua DPRD Tanah Datar, Anton Yondra mengatakan, kesepakatan tersebut merupakan hasil pembahasan DPRD bersama pemerintah daerah. Pembahasan berlangsung sejak 6 hingga 27 Agustus 2026.

"Pembahasan telah berlangsung sejak 6 hingga 27 Agustus 2026. Selanjutnya, hari ini, 28 Agustus 2026, dilanjutkan dengan penandatanganan dan penetapan kesepakatan antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar," ujarnya.

Sementara itu, Bupati Tanah Datar, Eka Putra, mengapresiasi DPRD dan seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan perubahan KUA-PPAS. Menurutnya, pembahasan dilakukan melalui penyamaan persepsi terhadap dokumen anggaran.

"Terima kasih kepada kita semua yang terlibat dalam KUA-PPAS Perubahan ini. Sungguh menjadi kebanggaan bahwa proses penyusunan dan pembahasan dilakukan melalui penyamaan persepsi dan pemahaman terhadap dokumen tersebut," ujar Eka Putra.

Eka Putra menjelaskan, perubahan KUA-PPAS menjadi pedoman pemerintah daerah menyusun Rencana Kerja dan Anggaran untuk Perubahan APBD 2026. Penyesuaian tersebut merupakan bagian dari mekanisme perubahan anggaran pada tahun berjalan.

"Pelaksanaan perubahan KUA-PPAS dipengaruhi beberapa faktor sehingga terpenuhi persyaratan untuk melakukan perubahan. Beberapa asumsi yang mendasari Perubahan KUA-PPAS ini adalah perubahan asumsi indikator makro ekonomi, penyesuaian pendapatan, belanja dan pembiayaan," ujarnya.

Ia menyebut perubahan dilakukan karena terdapat kondisi yang menyebabkan asumsi awal APBD perlu disesuaikan. Penyesuaian tersebut mencakup pendapatan, belanja, pembiayaan, dan indikator makro ekonomi.

Selain itu, perubahan KUA-PPAS mengakomodasi pemanfaatan anggaran lanjutan dan pelaksanaan program pemerintah daerah. Dokumen tersebut juga menyesuaikan program dengan visi dan misi kepala daerah serta Asta Cita Nasional.

Eka Putra meminta seluruh kepala perangkat daerah proaktif mengikuti tahapan penyusunan Rancangan Perubahan APBD 2026. Seluruh proses diminta berjalan sesuai jadwal dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menilai dukungan seluruh pemangku kepentingan diperlukan agar program pembangunan dapat terlaksana secara optimal. Komitmen tersebut juga perlu dipertahankan dalam pelaksanaan program pemerintah daerah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....