Pemko Payakumbuh Berhentikan Tiga PNS karena Langgar Disiplin

  • 28 Agt 2026 14:44 WIB
  •  Padang

RRI.CO.ID, Padang - Dalam dua tahun terakhir, Pemko Payakumbuh telah memberhentikan tiga pegawai negeri sipil (PNS) karena melakukan pelanggaran disiplin berat. Demikian dikatakan Staf Ahli Sekretaris Daerah Kota Payakumbuh, Irwan Suwandi saat membuka Workshop Tata Cara Penanganan Pelanggaran Disiplin ASN, Kamis, 27 Agustus 2026.

Ia menyebutkan, 2 PNS diberhentikan pada 2025, sedangkan satu lainnya diberhentikan pada 2026. Pemberian sanksi tegas tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk memastikan disiplin ASN diterapkan secara konsisten.

Menurut Irwan, penegakan disiplin tidak hanya berkaitan dengan aspek administratif, tetapi juga menjadi bagian penting dalam membangun integritas aparatur. "Penegakan disiplin ASN bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga merupakan bagian dari upaya membangun integritas dan profesionalisme aparatur negara."

Ia menegaskan, penegakan disiplin tidak hanya berkaitan dengan aspek administratif, tetapi juga menjadi bagian penting dalam membangun integritas aparatur.

"Pemko Payakumbuh memberhentikan dua PNS pada 2025 akibat pelanggaran disiplin berat. Sementara pada 2026, pemerintah kembali menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada seorang PNS karena melakukan pelanggaran disiplin. Langkah tegas ini menunjukkan bahwa kami tidak akan menoleransi pelanggaran disiplin yang merusak integritas birokrasi," ujarnya.

Meski demikian, Irwan menegaskan penjatuhan sanksi bukan menjadi satu-satunya tujuan dalam penanganan pelanggaran disiplin ASN. Pembinaan secara berkelanjutan tetap diperlukan agar ASN mampu memperbaiki perilaku, meningkatkan kinerja, dan memberikan kontribusi terbaik bagi organisasi.

Ia menambahkan, Pemko Payakumbuh juga memperkuat landasan regulasi bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) melalui Peraturan Wali Kota Payakumbuh Nomor 3 Tahun 2026 tentang Disiplin PPPK. Regulasi tersebut menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam menerapkan disiplin PPPK secara konsisten dan berkeadilan.

“Kami berharap seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK di Kota Payakumbuh, dapat menjunjung tinggi nilai integritas, bekerja dengan penuh tanggung jawab. Seluruh ASN kami harapkan menjadi teladan dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas," katanya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Payakumbuh, Dafrul Pasi mengatakan, disiplin pegawai menjadi salah satu indikator dalam Core Values ASN, Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK, Survei Penilaian Integritas (SPI), maupun Indeks Profesionalitas ASN. Ia menyebutkan, hasil evaluasi pelayanan di BKPSDM menunjukkan konsultasi mengenai disiplin ASN masih relatif tinggi.

Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan BKPSDM menggelar workshop untuk memperkuat pemahaman pejabat pengelola kepegawaian mengenai mekanisme penanganan pelanggaran disiplin. "Tujuan kegiatan ini memberikan pemahaman kepada ASN, khususnya pejabat pengelola kepegawaian, agar memahami tata cara penanganan pelanggaran disiplin ASN sehingga dapat diterapkan di masing-masing perangkat daerah dan ditransformasikan kepada seluruh ASN," katanya.

Dafrul menyebutkan, workshop tersebut diikuti 50 peserta yang terdiri atas pejabat yang membidangi kepegawaian dari perangkat daerah, puskesmas, serta tim kerja disiplin pada BKPSDM Kota Payakumbuh. Para peserta mendapatkan penguatan mengenai tahapan penanganan pelanggaran disiplin, mulai dari pemanggilan, pemeriksaan, penjatuhan hukuman disiplin, hingga langkah pembinaan terhadap pegawai. "Melalui workshop ini kami berharap pengelola kepegawaian memiliki pemahaman yang sama dan mampu menangani setiap pelanggaran disiplin secara tepat sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....