Padang Perkuat Pengawasan Wilayah, Kesemrawutan Kota Ditekan

  • 27 Agt 2026 02:42 WIB
  •  Padang

RRI.CO.ID, Padang – Pemerintah Kota Padang memperkuat pengawasan di tingkat kecamatan untuk menekan munculnya berbagai persoalan yang mengganggu ketertiban dan kenyamanan kota. Pengawasan tersebut mencakup bangunan ilegal, spanduk liar, pungutan liar (pungli), pembuangan limbah sembarangan, hingga pemanfaatan fasilitas umum yang tidak sesuai peruntukan.

Wali Kota Padang Fadly Amran menginstruksikan seluruh camat untuk lebih aktif melakukan pengawasan dan pembinaan di wilayah masing-masing. Instruksi tersebut disampaikan saat memimpin rapat internal bersama jajaran OPD terkait dan camat se-Kota Padang di Rumah Makan Sederhana, Rabu, 26 Agustus 2026.

Fadly mengatakan penataan kota tidak hanya berkaitan dengan penertiban bangunan atau aktivitas yang melanggar aturan. Menurutnya, kebersihan lingkungan, pengelolaan limbah, penataan fasilitas umum hingga kawasan wisata harus menjadi bagian dari pengawasan secara menyeluruh.

“Kita berharap penataan tidak berhenti pada penertiban. Akan tetapi juga membangun kesadaran masyarakat untuk mewujudkan lingkungan kota yang tertib, bersih, nyaman, dan berkelanjutan,” ujarnya.

Ia menekankan tidak boleh ada pembangunan ilegal yang dibiarkan berlangsung di Kota Padang. Setiap temuan di lapangan diminta segera ditindaklanjuti sesuai mekanisme administrasi dan ketentuan yang berlaku.

Untuk memastikan persoalan cepat ditangani, Fadly meminta camat tidak hanya menunggu laporan dari masyarakat. Pengawasan langsung ke lapangan dinilai penting agar persoalan yang muncul dapat diketahui dan diselesaikan sejak awal dengan pendekatan yang tetap humanis.

Dalam rapat tersebut, Fadly juga menyoroti sejumlah hal yang dinilai mengganggu estetika dan ketertiban wajah kota. Di antaranya keberadaan terpal atau tenda biru, spanduk liar, bedeng, serta bangunan yang memanfaatkan trotoar, drainase dan jalur hijau sehingga mengurangi hak publik.

Menurutnya, penataan tidak berarti mengabaikan keberadaan pedagang kaki lima (PKL). Para PKL tetap perlu dibina dan diberikan solusi, namun pemanfaatan fasilitas umum secara semrawut tidak boleh dibiarkan.

“PKL tetap harus dibina dan diberikan solusi. Namun pemanfaatan fasilitas umum secara semrawut tidak boleh dibiarkan,” kata Fadly.

Selain persoalan fisik kota, pengawasan juga diarahkan untuk mencegah praktik pungli, terutama di kawasan yang menjadi tujuan wisata. Fadly meminta pengawasan diperkuat hingga malam hari, termasuk terhadap aktivitas parkir di Pantai Padang, Pantai Air Manis, Gunung Padang dan kawasan Batang Arau.

“Pengawasan harus diperkuat hingga malam hari, termasuk memastikan petugas parkir yang beroperasi merupakan petugas legal, memiliki identitas dan menerapkan mekanisme pembayaran yang jelas. Saya tidak ingin ada lagi terjadi pungli di kota ini,” ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....