Kualitas Udara Memburuk, Pemko Sesuaikan Kegiatan Pembelajaran
- 14 Sep 2026 13:19 WIB
- Padang
RRI.CO.ID, Padang Panjang - Pemerintah Kota Padang Panjang menyesuaikan kegiatan pembelajaran pada satuan pendidikan sebagai langkah antisipasi terhadap penurunan kualitas udara di kota tersebut. Kebijakan itu diambil untuk melindungi kesehatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan (PTK).
Penyesuaian kegiatan pembelajaran tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Padang Panjang Nomor 35 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Kegiatan Pembelajaran pada Satuan Pendidikan dalam Rangka Antisipasi Penurunan Kualitas Udara di Kota Padang Panjang.
Surat edaran yang ditetapkan Wali Kota, Hendri Arnis pada 13 September 2026 tersebut berlaku selama tiga hari, Senin hingga Rabu, 14–16 September 2026.
Wali Kota Hendri Arnis mengatakan, kebijakan ini diambil dengan mengutamakan keselamatan dan kesehatan anak-anak. Menurutnya, kondisi kualitas udara yang berada pada kategori Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) 151–152 perlu mendapat perhatian serius karena anak-anak termasuk kelompok yang rentan terhadap dampak pencemaran udara.
“Kita tidak ingin mengambil risiko terhadap kesehatan anak-anak. Untuk sementara, kegiatan pembelajaran disesuaikan dengan kondisi udara dan perkembangan situasi,” ujarnya, Senin 14 September 2026.
Untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Taman Kanak-kanak (TK) negeri maupun swasta, kegiatan belajar mengajar diliburkan sepenuhnya. Peserta didik diimbau belajar dan beraktivitas secara mandiri di rumah di bawah pengawasan orang tua. Orang tua juga diminta membatasi aktivitas anak di luar ruangan, menggunakan masker saat berada di luar rumah, serta terus memantau kondisi kesehatan anak.
Sementara itu, pembelajaran di tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri maupun swasta dialihkan dari Pembelajaran Tatap Muka (PTM) menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau Belajar dari Rumah (BDR) secara daring dan terstruktur. Sekolah diminta menyesuaikan materi dan tugas dengan kondisi peserta didik agar proses pembelajaran tetap berjalan tanpa memberikan beban berlebihan.
Untuk Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA) sederajat, pembelajaran tatap muka juga dialihkan menjadi PJJ atau BDR sesuai petunjuk teknis dan kebijakan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Padang Panjang.
Sedangkan SMA, SMK, dan SLB sederajat menyesuaikan pelaksanaan pembelajaran berdasarkan petunjuk teknis Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I Provinsi Sumatera Barat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....