Dharmasraya Keluarkan Surat Edaran Pencegahan Dampak Asap Kebakaran Lahan
- 26 Agt 2026 11:50 WIB
- Padang
RRI.CO.ID, Padang - Pemerintah Kabupaten Dharmasraya menerbitkan Surat Edaran Nomor 600.4.15/417/DLH-2026 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Dampak Asap Kebakaran Lahan sebagai langkah mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta dampak asap terhadap masyarakat dan lingkungan.
Surat edaran yang ditetapkan di Pulau Punjung pada 25 Agustus 2026 tersebut ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Dharmasraya Medison dan ditujukan kepada jajaran perangkat daerah, camat, kepala puskesmas, satuan pendidikan, serta wali nagari se-Kabupaten Dharmasraya.
Melalui surat edaran itu, pemerintah daerah menegaskan larangan melakukan pembakaran hutan dan/atau lahan dengan alasan maupun tujuan apa pun yang dapat menimbulkan kebakaran serta pencemaran udara berupa asap.
Pemilik, pengelola dan/atau pemanfaat lahan juga diminta meningkatkan pengawasan terhadap lahan yang dikelola. Mereka diminta melakukan berbagai langkah pencegahan guna menghindari terjadinya kebakaran yang dapat berdampak terhadap kualitas udara dan lingkungan.
Camat dan wali nagari diminta meningkatkan sosialisasi, pengawasan, serta koordinasi dengan masyarakat dan pihak terkait. Mereka juga diminta segera melaporkan apabila mengetahui atau menemukan titik api maupun kebakaran hutan dan lahan kepada BPBD, Satpol PP dan Damkar, TNI, serta Polri.
Sementara itu, pelaku usaha dan/atau badan usaha yang memiliki atau mengelola lahan diwajibkan melakukan upaya pencegahan kebakaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Mereka juga diminta menyediakan sarana dan prasarana penanggulangan kebakaran di wilayah usahanya.
Dalam kondisi udara yang terdampak asap, masyarakat diimbau mengurangi aktivitas di luar ruangan, menggunakan masker saat beraktivitas di dalam maupun luar ruangan, serta menutup jendela untuk mengurangi masuknya asap dari luar. Masyarakat juga diminta mengikuti informasi dan imbauan resmi pemerintah daerah maupun instansi terkait.
Surat edaran tersebut menegaskan setiap pihak yang melakukan pembakaran hutan dan/atau lahan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seluruh perangkat daerah dan pihak terkait juga diminta meningkatkan koordinasi serta kesiapsiagaan dalam pencegahan, pemantauan, penanganan karhutla, dan mitigasi dampak asap di wilayah masing-masing.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....