BPJS Kesehatan Pastikan Peserta PBI Tak Dibedakan dalam Pelayanan

  • 25 Agt 2026 14:49 WIB
  •  Padang

RRI.CO.ID, Padang - BPJS Kesehatan memastikan pelayanan kesehatan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), tidak dibedakan dengan peserta BPJS mandiri. Perbedaan keduanya hanya terdapat pada kelas rawat inap.

Staf Komunikasi dan Kesekretariatan BPJS Kesehatan Cabang Padang, Reza Hadi Saputra menjelaskan, perbedaan sumber pembayaran iuran. Iuran peserta PBI dibayarkan pemerintah melalui APBN atau APBD, sedangkan peserta mandiri membayar sendiri.

“Perbedaan antara BPJS mandiri atau pekerja bukan penerima upah, itu iurannya dibayarkan secara mandiri. Sedangkan penerima bantuan iuran atau yang dikenal masyarakat dengan Kartu Indonesia Sehat, iurannya dibayarkan oleh pemerintah,” ujar Reza dalam program Halo RRI, Senin 24 Agustus 2026.

Reza mengatakan, perbedaan status kepesertaan tidak menentukan kualitas pelayanan kesehatan. Peserta PBI tetap memperoleh pelayanan sesuai ketentuan program Jaminan Kesehatan Nasional.

Perbedaan terdapat pada fasilitas rawat inap berdasarkan kelas kepesertaan. Peserta PBI mendapatkan perawatan kelas tiga, sedangkan peserta mandiri sesuai kelas yang terdaftar.

“Untuk yang dirawat inap, peserta yang ditanggung oleh pemerintah akan dirawat di kelas tiga. Kalau BPJS mandiri, kelasnya sesuai yang terdaftar saat mendaftar sebagai peserta BPJS mandiri,” ujarnya.

Penjelasan tersebut disampaikan Reza menjawab pertanyaan pendengar Halo RRI, Ayu, dari Kota Padang. Ayu menanyakan kemungkinan perbedaan pelayanan antara peserta KIS dan BPJS mandiri.

“Apakah ada perbedaan BPJS mandiri dan BPJS yang dapat KIS dari pemerintah. Apakah ada berbeda pelayanannya,” ujar Ayu.

Ayu juga menyoroti persoalan obat yang dialami peserta KIS saat menjalani pengobatan rutin. Menurutnya, pasien tersebut tidak memperoleh obat karena stok di apotek rumah sakit disebut kosong.

“Dia berobat tiap bulan, tiba-tiba dia nggak dapat obat lagi. Kata orang apotek rumah sakit, obat nggak ada lagi atau kosong, jadi pasien tadi nggak dapat obat dan penyakitnya kumat,” ujarnya.

Ayu kemudian mempertanyakan prosedur ketika obat yang diresepkan dokter tidak tersedia. Ia juga menanyakan apakah terdapat perbedaan prosedur bagi peserta KIS dan BPJS mandiri.

Menanggapi hal tersebut, Reza mengakui kekosongan obat masih terjadi di sejumlah rumah sakit atau fasilitas kesehatan. Kondisi tersebut dapat dipengaruhi keterbatasan stok dari distributor atau perusahaan farmasi.

“Memang beberapa akhir-akhir ini ada rumah sakit atau fasilitas kesehatan yang stok obatnya habis. Ada beberapa penyebabnya, di antaranya dari distributor atau perusahaan farmasi yang sedang kekurangan stok obat,” ujarnya.

BPJS Kesehatan meminta peserta melaporkan kendala pelayanan kepada petugas BPJS SATU di rumah sakit. Laporan tersebut akan ditindaklanjuti melalui pengecekan dan penyelesaian persoalan di lapangan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....