KONI Sumbar Ambil Alih Sementara KONI Agam, Tunjuk Revdi sebagai Caretaker

  • 22 Agt 2026 06:43 WIB
  •  Padang

RRI.CO.ID, Padang - Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sumatera Barat mengambil alih sementara kewenangan operasional dan administrasi KONI Kabupaten Agam masa bakti 2022–2026. Keputusan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Ketua Umum KONI Sumbar Nomor 131 Tahun 2026 tertanggal 20 Agustus 2026.

SK tersebut mengatur tentang pengambilalihan kewenangan kepengurusan sekaligus penunjukan Pejabat Sementara atau caretaker KONI Kabupaten Agam. Keputusan ditandatangani Ketua Umum KONI Sumbar Hamdanus di Padang.

Dalam keputusan tersebut, Revdi Iwan Syahputra ditunjuk sebagai Ketua Caretaker KONI Kabupaten Agam. Revdi didampingi Helton sebagai Wakil Ketua I, Mukti Ali Kusmayadi Putra sebagai Wakil Ketua II, Defliandi sebagai Sekretaris, Fatmiarti sebagai Wakil Sekretaris dan Yeni Rosanti sebagai Bendahara.

Sementara anggota caretaker terdiri dari Sri Seswani, Rudi Harmono, Oktavirman, Nofyaldi, Idawarni, Zarfinus Makmur, Honest Gian Saputra dan Arif Febrizul. Pengambilalihan kewenangan tersebut tidak terlepas dari persoalan organisasi dalam pelaksanaan tugas kepengurusan KONI Kabupaten Agam masa bakti 2022–2026, termasuk proses penyelenggaraan Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab).

Ketua KONI Sumatera Barat, Hamdanus mengatakan, pihaknya sebelumnya telah melakukan supervisi terhadap penyelenggaraan organisasi dan tahapan Musorkab KONI Agam. “Dari hasil supervisi, ditemukan sejumlah tahapan dan tindakan organisasi yang dinilai perlu ditata dan disesuaikan dengan ketentuan organisasi KONI,” katanya.

KONI Sumbar kemudian meminta agar tahapan Musorkab dihentikan sementara untuk dilakukan koordinasi dan penataan organisasi. Namun, tahapan Musorkab tetap dilaksanakan tanpa koordinasi dengan KONI Sumbar.

“Kondisi tersebut menjadi salah satu dasar diterbitkannya keputusan pengambilalihan kewenangan dan penunjukan caretaker KONI Kabupaten Agam. Terhitung sejak SK ditetapkan, kewenangan operasional dan administrasi KONI Kabupaten Agam sementara dijalankan oleh caretaker,” ujarnya.

Ia menjelaskan, tim tersebut bertugas memastikan kegiatan organisasi tetap berjalan, termasuk melaksanakan administrasi rutin serta melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Agam, KONI Sumbar, pengurus cabang olahraga dan pihak terkait lainnya. Caretaker juga mendapat mandat memastikan kesiapan dan keikutsertaan Kabupaten Agam dalam Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XVI Sumatera Barat 2026.

“Penataan administrasi dan kegiatan organisasi KONI Kabupaten Agam turut menjadi bagian dari tugas selama masa transisi. Tugas utama lainnya yakni mempersiapkan dan melaksanakan Musyawarah Olahraga Kabupaten Luar Biasa (Musorkablub) KONI Kabupaten Agam. Berdasarkan SK tersebut, Musorkablub wajib dilaksanakan paling lambat enam bulan sejak keputusan ditetapkan,” kata Hamdanus.

Salah satu agenda utama Musorkablub adalah memilih Ketua Umum KONI Kabupaten Agam masa bakti 2026–2030. Dengan demikian, caretaker memiliki mandat sementara untuk menjaga roda organisasi sekaligus mempersiapkan pembentukan kepengurusan baru.

Dalam SK Nomor 131 Tahun 2026, KONI Sumbar juga mencabut dan menyatakan tidak berlaku SK KONI Sumbar Nomor 159 Tahun 2022 tertanggal 31 Agustus 2022 tentang Pengukuhan Personalia Pengurus KONI Kabupaten Agam Masa Bakti 2022–2026. Masa berlaku kepengurusan caretaker dimulai sejak SK ditetapkan hingga berakhirnya penyelenggaraan Musorkablub KONI Kabupaten Agam Tahun 2026.

“Selama menjalankan tugas, caretaker bertanggung jawab kepada Ketua Umum KONI Sumbar dan diwajibkan melakukan koordinasi serta menyampaikan laporan pelaksanaan tugas secara berkala. Pengambilalihan kewenangan tersebut diarahkan untuk memastikan keberlangsungan organisasi KONI Kabupaten Agam, menjaga pembinaan olahraga daerah serta menjamin kesiapan kontingen Agam menghadapi Porprov XVI Sumatera Barat 2026,” ujarnya.

KONI Sumbar menempatkan caretaker sebagai pengelola sementara hingga Musorkablub terlaksana dan kepengurusan baru KONI Kabupaten Agam masa bakti 2026–2030 terbentuk. Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari penataan organisasi agar pembinaan atlet dan persiapan menghadapi agenda olahraga daerah tetap berjalan di tengah proses pergantian kepengurusan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....