Kemenhaj Sumbar Tegaskan Travel Umrah Wajib Berizin Sendiri
- 11 Agt 2026 21:39 WIB
- Padang
RRI.CO.ID, Padang - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia resmi menerbitkan Peraturan Menteri Haji dan Umrah (PMHU) Nomor 2 Tahun 2026 yang menjadi pedoman baru dalam penyelenggaraan usaha haji khusus dan umrah. Regulasi tersebut mengatur standar kegiatan usaha, mekanisme pengawasan, hingga sanksi administratif bagi pelaku usaha penyelenggaraan perjalanan ibadah berbasis risiko.
Kepala Kantor Wilayah Kemenhaj Provinsi Sumatera Barat, Muhammad Rifki, mengatakan, regulasi baru tersebut secara tegas mengatur bahwa setiap travel yang menyelenggarakan perjalanan ibadah umrah maupun haji khusus wajib memiliki izin atas nama badan usaha yang bersangkutan.
“Sudah keluar sekarang PMHU Nomor 2 Tahun 2026. Di sana sudah tegas bahwa seluruh travel umrah dan haji khusus harus berizin atas nama dia sendiri,” ujar Muhammad Rifki, Selasa 11 Agustus 2026.
Menurutnya, ketentuan tersebut sekaligus menegaskan larangan bagi travel yang memberangkatkan jemaah dengan menggunakan merek atau atribut sendiri, namun izin penyelenggaraannya masih menggunakan izin milik travel lain. Praktik semacam itu tidak diperbolehkan dalam regulasi baru Kemenhaj.
Rifki menyebut, pihaknya di Sumatera Barat telah menerima sekitar tiga laporan terkait dugaan praktik tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kemenhaj Sumbar telah turun langsung melakukan investigasi ke lapangan, sekaligus memberikan pembinaan, pengawasan dan arahan kepada pihak yang bersangkutan.
“Hasil investigasi memang sesuai dengan yang dilaporkan. Kita berikan pembinaan dan pengawasan, kemudian arahan kepada mereka. Mereka memahami dan berjanji tidak lagi memberangkatkan jemaah tanpa izin serta tidak menggunakan atribut sendiri, tetapi harus sesuai dengan izin travel yang ada,” jelasnya.
Saat ini, Kemenhaj Sumbar juga terus memantau travel yang sebelumnya mendapat pembinaan tersebut. Rifki menyampaikan, di Sumatera Barat terdapat 63 travel umrah resmi yang berkantor pusat di daerah itu, sementara sejumlah kantor cabang travel lainnya juga beroperasi dan melaporkan keberadaannya kepada Kementerian Haji dan Umrah. Ia mengingatkan masyarakat agar memastikan legalitas travel sebelum mempercayakan keberangkatan ibadah umrah maupun haji khusus.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....