Akses Terhambat, Dua Rumah dan Satu Kendaraan Terbakar di Kuranji Padang

  • 08 Agt 2026 08:12 WIB
  •  Padang

RRI.CO.ID, Padang - Dua unit rumah dan satu sepeda motor terbakar di Jalan Dr. Mohammad Hatta Dalam, Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Sabtu, 8 Agustus 2026. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini, namun kerugian diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

Kepala Bidang Operasional dan Sarana Prasarana Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Padang, Rinaldi, kepada RRI mengatakan laporan kebakaran diterima pada pukul 07.00 WIB. Sebanyak 70 personel bersama lima unit armada Damkar Padang langsung dikerahkan untuk melakukan pemadaman di lokasi kejadian.

Rinaldi menyebutkan, proses pemadaman sempat terkendala karena kendaraan roda dua berjejer di tepi jalan sebelum simpang menuju lokasi kebakaran. Kondisi tersebut membuat akses armada pemadam menjadi terbatas, sehingga api dari rumah panggung berbahan kayu lebih dulu membesar sebelum merambat ke bangunan di sebelahnya.

Rinaldi menyebutkan petugas kemudian berjibaku memadamkan api agar tidak meluas ke bangunan lain di sekitar lokasi. Setelah dilakukan pemadaman, satu rumah panggung milik Darmia 70 tahun pensiunan PNS, dan satu rumah permanen milik Rusmiati Gani 60 tahun pensiunan guru, dinyatakan hangus terbakar.

Selain dua bangunan tersebut kata Rinaldi, satu unit sepeda motor dengan nomor polisi AB 3528 RS juga terdampak dalam kejadian tersebut. Sepeda motor mengalami kerusakan ringan, sementara kondisi bangunan mengalami kerusakan berat akibat kobaran api.

"Kami menurunkan 70 personel dan 5 armada. Cuman sebelumsampai dilokasi, pas masuk gang sempit itu, kendaraan roda dua warga berjejer di tepi jalan itu. Itu yang membuat kami sedikit terhambat," ucapnya.

Rinaldi mengatakan, penyebab kebakaran hingga kini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian setempat. Ia memastikan tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini, sedangkan total kerugian material yang dialami korban diperkirakan mencapai 800 juta rupiah.

"Masyarakat diimbau tidak memarkirkan kendaraan sembarangan di badan atau tepi jalan yang dapat menghambat akses kendaraan darurat. Terlebih di kawasan permukiman padat, akses yang terbuka sangat dibutuhkan agar petugas pemadam dapat segera mencapai titik kebakaran dan mencegah api meluas," tuturnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....