Pemko Payakumbuh Perketat Pengawasan Pupuk Bersubsidi

  • 05 Agt 2026 14:30 WIB
  •  Padang

RRI.CO.ID, Padang - Pemerintah Kota Payakumbuh memperketat pengawasan distribusi pupuk bersubsidi untuk memastikan bantuan tersebut diterima petani yang berhak. Langkah itu dibahas dalam Rapat Koordinasi Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) di Balai Kota Payakumbuh, Rabu 5 Agustus 2026.

Asisten II Bidang Pemerintahan dan Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Payakumbuh, Yasrizal, menjelaskan, pemerintah mengevaluasi penyaluran pupuk bersubsidi selama Januari hingga Juni 2026. Hasil evaluasi menunjukkan masih terdapat sejumlah kendala, di antaranya ketersediaan pupuk Urea dan NPK yang belum bersamaan di beberapa kios serta keterbatasan stok NPK di sejumlah wilayah.

Selain itu, forum juga menemukan informasi mengenai ketersediaan pupuk belum tersampaikan secara merata kepada petani. Praktik penebusan pupuk melebihi kebutuhan satu musim tanam juga menjadi perhatian karena berpotensi menimbulkan penyalahgunaan.

Yasrizal mengatakan, pengawasan pupuk bersubsidi merupakan tanggung jawab bersama seluruh pihak yang terlibat dalam rantai distribusi. Menurutnya, pengawasan dilakukan agar pupuk bersubsidi benar-benar diterima petani sesuai ketentuan.

"Pupuk bersubsidi harus sampai kepada penerima yang tepat. Jumlah, mutu, harga, dan waktu yang sesuai ketentuan," ujar Yasrizal.

Yasrizal menjelaskan, dalam rapat ada usulan untuk menambah titik serah pupuk bersubsidi agar akses petani terhadap kios resmi menjadi lebih mudah. Pemerintah juga akan memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan Harga Eceran Tertinggi (HET), validitas data penerima, serta mengantisipasi peredaran pupuk ilegal atau tidak memenuhi standar mutu.

Yasrizal menegaskan, setiap temuan dalam evaluasi harus segera ditindaklanjuti melalui perbaikan sistem distribusi dan pembinaan kepada pelaku usaha. Ia menambahkan, penindakan hukum akan dilakukan apabila ditemukan pelanggaran yang merugikan petani.

"Pembinaan harus menjadi langkah pertama. Apabila ditemukan penyimpangan yang merugikan petani dan melanggar ketentuan, tentu harus ditindak sesuai aturan hukum," ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....