BPJS Ketenagakerjaan Padang Serahkan Santunan JKK kepada Ahli Waris
- 31 Jul 2026 17:51 WIB
- Padang
RRI.CO.ID, Padang — BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada ahli waris almarhum Firman Edison, pekerja PT Baharindo Karya yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja saat menjalankan tugasnya, Jumat, 31 Juli 2026. Santunan diserahkan secara simbolis kepada istri almarhum, Elfia Yenita, didampingi Direktur Utama PT Baharindo Karya, Saktinul Putra.
Almarhum Firman Edison diketahui bekerja sebagai tenaga kebersihan di PT Baharindo Karya. Berdasarkan laporan perusahaan, kecelakaan terjadi saat almarhum melakukan pembersihan belt conveyor pengangkut batu bara dan terjepit pada bagian alat tersebut hingga mengalami kecelakaan kerja yang berakibat fatal.
Penyerahan santunan tersebut menjadi bentuk pelaksanaan Program Jaminan Kecelakaan Kerja yang memberikan perlindungan kepada peserta dan keluarganya ketika mengalami risiko kerja. BPJS Ketenagakerjaan memastikan hak peserta yang telah terdaftar dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Ahli waris almarhum, Elfia Yenita, mengapresiasi pelayanan BPJS Ketenagakerjaan yang dinilai cepat dalam memproses hak keluarganya. Menurutnya, santunan tersebut sangat membantu di tengah duka yang dialami keluarga. "Kami mengucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan atas perhatian dan kepeduliannya kepada keluarga kami. Proses pengurusan santunan juga berjalan dengan cepat sehingga hak kami dapat segera diterima. Bantuan ini sangat berarti bagi kami di tengah musibah yang kami alami," ujar Elfia.
Sementara itu, Direktur Utama PT Baharindo Karya, Saktinul Putra, menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Firman Edison. Ia mengatakan perusahaan selama ini terus membangun budaya keselamatan kerja melalui pelaksanaan safety call setiap hari sebelum aktivitas operasional dimulai.
"Kami menyampaikan duka cita yang mendalam atas kepergian almarhum Firman Edison. Setiap hari kami telah melaksanakan safety call dan terus mengingatkan seluruh pekerja untuk mengutamakan keselamatan dalam bekerja. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang telah memberikan pelayanan dengan cepat sehingga hak pekerja dapat segera diterima oleh ahli waris," katanya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang, Afrialdi, menegaskan santunan yang diberikan merupakan hak peserta yang dijamin dalam Program BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, manfaat tersebut diharapkan dapat menjadi penyangga ekonomi bagi keluarga yang ditinggalkan setelah musibah kecelakaan kerja.
"Kami turut berduka cita atas musibah yang dialami keluarga almarhum. Semoga santunan yang diberikan dapat sedikit meringankan beban keluarga serta menjadi bukti bahwa negara hadir memberikan perlindungan bagi setiap pekerja Indonesia melalui BPJS Ketenagakerjaan. Kami juga mengimbau seluruh pemberi kerja untuk terus memperkuat penerapan budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta memastikan seluruh pekerjanya terlindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan," ujar Afrialdi.
Melalui penyerahan santunan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan menyeluruh kepada pekerja Indonesia. Selain memastikan hak peserta terpenuhi, BPJS Ketenagakerjaan juga mengajak seluruh perusahaan untuk memperkuat penerapan budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta memastikan seluruh pekerja terdaftar sebagai peserta aktif agar terlindungi dari risiko kerja.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....