DPRD Sumbar Desak Bapenda Optimalkan Pemungutan Pajak Air Permukaan
- 29 Jul 2026 20:00 WIB
- Padang
RRI.CO.ID, Padang - DPRD Sumatera Barat mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) agar lebih serius dan sungguh-sungguh melaksanakan pemungutan Pajak Air Permukaan (PAP), khususnya terhadap perusahaan perkebunan yang memanfaatkan sumber daya air permukaan di wilayah Sumbar.
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman, Rabu, 29 Juli 2026 mengatakan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Air Permukaan sangat besar. Namun hingga kini, realisasi penerimaan dari sektor tersebut dinilai masih jauh dari target dan belum mencerminkan potensi yang sebenarnya.
Menurut Evi Yandri, pembahasan mengenai objek Pajak Air Permukaan telah dilakukan bersama DPRD dan Pemerintah Provinsi sejak awal 2025. Berbagai aspek, mulai dari dasar hukum, mekanisme pemungutan, hingga sosialisasi kepada pelaku usaha perkebunan telah disepakati sehingga tidak ada lagi alasan untuk menunda pelaksanaannya.
"Kewenangan pemungutan PAP juga diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 mengenai Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Regulasi tersebut memberikan kewenangan kepada pemerintah provinsi untuk memungut pajak air permukaan sebagai salah satu sumber PAD," kata Evi.
Evi Yandi juga mengungkapkan, Kementerian Keuangan melalui surat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor S-109/PK.5/2026 tertanggal 18 Juni 2026 telah menegaskan bahwa pemungutan pajak daerah dapat dilakukan apabila telah memiliki dasar hukum dan memenuhi persyaratan objektif maupun subjektif. Dalam sektor perkebunan sawit, objek PAP mencakup pabrik pengolahan, pembibitan, sarana penunjang operasional, hingga saluran yang memanfaatkan air permukaan dari sungai, danau, maupun mata air.
Berdasarkan data yang dimiliki DPRD, luas perkebunan kelapa sawit di Sumatera Barat pada 2025 mencapai sekitar 215 ribu hektare. Sementara itu, data Badan Pusat Statistik tahun 2024 mencatat produksi crude palm oil (CPO) mencapai 699,39 ribu ton. Dengan potensi tersebut, penerimaan daerah dari Pajak Air Permukaan diperkirakan dapat mencapai ratusan miliar rupiah setiap tahunnya apabila dikelola secara optimal.
"Untuk memastikan realisasi pemungutan berjalan maksimal, DPRD Sumbar akan meminta laporan berkala dari Bapenda, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta Dinas Perkebunan terkait perkembangan pemungutan PAP, kendala yang dihadapi, hingga langkah penegakan hukum terhadap pelanggaran pajak daerah. DPRD berharap optimalisasi Pajak Air Permukaan dapat meningkatkan PAD dan memperkuat kapasitas fiskal daerah dalam membiayai pembangunan di Sumatera Barat," ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....