Sosialisasi Perda Narkoba, Evi Yandri Tekankan Peran Masyarakat
- 15 Jun 2026 06:09 WIB
- Padang
RRI.CO.ID, Padang – Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Evi Yandri Rajo Budiman, melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumbar Nomor 9 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya (Napza). Kegiatan tersebut digelar di Kantor Camat Nanggalo, Kota Padang, Minggu, 14 Juni 2026.
Sosialisasi menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai instansi. Mereka di antaranya Kepala Bidang Ideologi, Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara Kesbangpol Sumbar Doni Rahma Saputra, Analis Kesehatan Dinas Kesehatan Sumbar Eka Rosiana, serta Ketua Yayasan Pelita Jiwa Insani (YPJI) Syafrizal.
Dalam pemaparannya, Doni Rahma Saputra menjelaskan bahwa penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainnya masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat. Menurutnya, peredaran narkotika yang terus meningkat membutuhkan perhatian dan keterlibatan semua pihak.
Ia mengatakan Perda Nomor 9 Tahun 2018 memuat tujuh bab dan 27 pasal yang mengatur pencegahan, rehabilitasi, pengawasan, serta peran masyarakat dalam memerangi penyalahgunaan narkotika. “Dengan Perda Nomor 9 Tahun 2018, kita bisa mengetahui bahaya narkotika, langkah pencegahannya, hingga proses rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan,” kata Doni.
Sementara itu, Eka Rosiana mengungkapkan penyalahgunaan Napza masih menjadi persoalan yang mengkhawatirkan, terutama di kalangan remaja. Ia menyebut kelompok usia 15 hingga 19 tahun merupakan salah satu kelompok yang rentan, dengan jenis Napza yang paling banyak ditemukan di Sumbar antara lain ganja, sabu, dan ekstasi.
Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman mengapresiasi tingginya antusiasme masyarakat dalam mengikuti sosialisasi tersebut. Menurutnya, lahirnya Perda Nomor 9 Tahun 2018 dilatarbelakangi kekhawatiran terhadap meningkatnya kasus penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainnya di Sumatera Barat.
Ia menegaskan pemberantasan narkotika bukan hanya menjadi tugas aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. “Dengan adanya Perda ini, seluruh pihak memiliki tanggung jawab untuk menjaga lingkungan agar terbebas dari penyalahgunaan Napza. Melalui sosialisasi ini, masyarakat dapat mengetahui bahaya narkoba dan cara mencegah penyalahgunaannya,” ujar Evi Yandri.
Menurut Evi Yandri, peredaran narkotika masih sulit diberantas karena tingginya keuntungan yang diperoleh pelaku serta kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan. “Narkotika sulit diberantas karena bisnis ini sangat menjanjikan bagi pelakunya. Selain itu, Indonesia merupakan negara kepulauan yang luas sehingga pengawasan memiliki banyak tantangan,” katanya.
Ia mengajak seluruh peserta untuk menjauhi narkoba dan berperan aktif menciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan bebas dari penyalahgunaan Napza. “Jangan pernah mencoba narkoba karena dampaknya sangat berbahaya, tidak hanya bagi diri sendiri tetapi juga keluarga dan lingkungan sekitar,” tutupnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....