Pemko Padang Panjang Berlakukan Kembali Jalan Sudirman Dua Arah

  • 22 Jul 2026 06:16 WIB
  •  Padang
Poin Utama
  • Pemerintah Kota Padang Panjang memberlakukan kembali sistem lalu lintas dua arah di Jalan Jenderal Sudirman berdasarkan hasil evaluasi rekayasa lalu lintas.
  • Kebijakan ini dirancang untuk meningkatkan mobilitas masyarakat dan keselamatan pengguna jalan secara bersamaan.
  • Penyesuaian juga dilakukan di Jalan Imam Bonjol dan Jalan M. Syafei untuk memastikan kelancaran arus kendaraan di seluruh kota.

RRI.CO.ID, Padang Panjang - Pemerintah Kota Padang Panjang kembali memberlakukan sistem lalu lintas dua arah di Jalan Jenderal Sudirman setelah melakukan evaluasi rekayasa lalu lintas. Kebijakan itu diharapkan memperlancar mobilitas masyarakat sekaligus meningkatkan keselamatan pengguna jalan.

Perubahan sistem lalu lintas tersebut diumumkan setelah dilakukannya pemantauan terhadap penerapan rekayasa jalan, Selasa, 21 Juli 2026. Penyesuaian juga dilakukan di Jalan Imam Bonjol dan Jalan M. Syafei untuk menjaga kelancaran arus kendaraan.

Wali Kota Padang Panjang Hendri Arnis mengatakan setiap kebijakan lalu lintas didasarkan pada hasil evaluasi di lapangan. Pemerintah tetap mengutamakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

"Kami berharap penyesuaian ini dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam beraktivitas. Serta menciptakan lalu lintas yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan," ujar Hendri.

Ia mengapresiasi masyarakat yang telah menyampaikan masukan secara santun dan konstruktif selama masa evaluasi. Menurutnya, partisipasi warga menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan kebijakan lalu lintas.

Sebelum sistem dua arah diberlakukan kembali, pemerintah bersama instansi terkait akan menyesuaikan rambu, marka jalan, dan perlengkapan lalu lintas lainnya. Sosialisasi juga dilakukan agar masyarakat memahami perubahan arus kendaraan.

Pemerintah Kota mengimbau seluruh pengguna jalan mematuhi rambu lalu lintas dan arahan petugas. Kepatuhan tersebut dinilai penting untuk menjaga keamanan dan keselamatan selama masa penyesuaian.

Pemberlakuan kembali sistem dua arah di Jalan Jenderal Sudirman diharapkan mendukung kelancaran aktivitas masyarakat. Kebijakan itu juga ditujukan memperkuat kegiatan perdagangan, pelayanan publik, pendidikan, dan pertumbuhan ekonomi di Kota Padang Panjang.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....