Pemko Pariaman Tandatangani Berita Acara Kesepakatan Bersama Pemprov Sumbar

  • 09 Jul 2026 14:58 WIB
  •  Padang

RRI.CO.ID, Padang - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bersama seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Provinsi ini resmi menandatangani Berita Acara Kesepakatan Luasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), di Auditorium Gubernur Sumatera Barat, Kota Padang, Rabu 8 Juli 2026. Kesepakatan itu merupakan langkah strategis memperkuat ketahanan pangan daerah sekaligus mendukung target nasional swasembada pangan.

Penandatanganan ini dilakukan oleh 19 Bupati/Wali Kota dan Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah dan disaksikan langsung oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Tata Ruang di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Suyus Windayana. Pemerintah Kota Pariaman diwakili oleh Wakil Wali Kota Pariaman Mulyadi, melakukan Penandatanganan tersebut.

Dalam sambutanya, Suyus Windayana menyampaikan bahwa percepatan penetapan LP2B merupakan bagian dari implementasi Asta Cita kedua Presiden Prabowo Subianto, yang berfokus pada penguatan kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, serta pengembangan ekonomi kreatif, hijau, dan baru.

“Pemerintah pusat menargetkan sebanyak 87 persen dari Luas Baku Sawah (LBS) di Sumatera Barat harus dilindungi sebagai LP2B, dan dengan adanya berita acara ini, masing-masing kabupaten/kota sepakat mengenai luasan pasti kawasan pangan yang akan dilindungi oleh regulasi, termasuk skema kolaborasi antar daerah,” tukasnya.

Dirjen Tata Ruang yang telah berkarier di Kementerian ATR/BPN sejak Tahun 1993 ini juga menyebutkan bahwa Sumatera Barat, merupakan Provinsi Pertama di Indonesia yang telah menuntaskan Kesepakatan LP2B, karena itu dirinya mengapresiasi Gubernur serta Bupati/Wali Kota yang ada di Sumbar, atas komitmen yang tinggi akan LP2B ini, ucapnya.

Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah mengataka bahwa Sumbar Jadi Provinsi Pertama Tuntaskan Kesepakatan LP2B, Luas Lahan Pertanian Terlindungi Capai 166 Ribu Hektare

“Dengan kesepakatan tersebut, Sumbar berhasil menetapkan luasan LP2B mencapai 166.466,02 hektare atau 89,92 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS), melampaui target nasional sebesar 87 persen,” ungkapnya.

Penetapan LP2B merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 yang menargetkan sedikitnya 87 persen Lahan Baku Sawah ditetapkan sebagai LP2B.

“Kebijakan tersebut juga diperkuat melalui Surat Edaran Bersama Menteri ATR/BPN dan Menteri Dalam Negeri mengenai percepatan pengintegrasian LP2B ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR),” jelas Buya.

Sementara itu Wakil Wali Kota Pariaman Mulyadi menjelaskan bahwa kegiatan penandatanganan ini, merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mendukung ketahanan pangan sekaligus menjalankan amanat peraturan perundang-undangan terkait Perlindungan LP2B, ucapnya.

“Perlindungan terhadap lahan pertanian merupakan salah satu aspek penting dalam menjaga ketahanan pangan daerah. Selain itu, kebijakan ini juga berperan dalam mendukung kesejahteraan petani dan menjaga keberlangsungan sektor pertanian sebagai penopang ekonomi masyarakat,” ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....