Sumbar dan Tiga Daerah Sepakati Dukungan Pengusulan Sajunraya sebagai PSN
- 08 Jul 2026 03:01 WIB
- Padang
RRI.CO.ID, Padang - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bersama Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, Pemerintah Kabupaten Sijunjung, dan Pemerintah Kota Sawahlunto resmi menandatangani komitmen bersama untuk mendukung pengusulan Koridor Sawahlunto–Sijunjung–Dharmasraya (Sajunraya) sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN). Penandatanganan berlangsung di Ruang Temu Mayor CPM (Purn.) Abdul Majid, Rumah Dinas Wakil Gubernur Sumatera Barat, Senin 6 Juli 2026.
Dokumen komitmen ditandatangani oleh Wakil Gubernur Sumatera Barat Vasko Ruseimy bersama Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani, Bupati Sijunjung Benny Dwifa Yuswir, dan Wakil Wali Kota Sawahlunto Jeffry Hibatullah. Kesepakatan tersebut menjadi wujud sinergi antarpemerintah daerah dalam mempercepat pengusulan Koridor Sajunraya sebagai kawasan strategis yang diharapkan menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru di Sumatera Barat.
Melalui komitmen bersama itu, seluruh pemerintah daerah sepakat mendukung setiap tahapan pengusulan PSN, mulai dari penyediaan data dan dokumen pendukung, percepatan penyelesaian tata ruang dan perizinan, penyediaan lahan sesuai kewenangan, hingga penguatan koordinasi lintas sektor agar proses pengusulan berjalan lebih efektif. Selain itu, pemerintah daerah juga berkomitmen melakukan pendampingan, pemantauan, dan evaluasi bersama hingga tahap pelaksanaan apabila usulan tersebut ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani mengatakan salah satu tantangan utama dalam pengembangan kawasan Sajunraya adalah penyelesaian persoalan ketersediaan lahan. Menurutnya, masih terdapat lahan berstatus Area Penggunaan Lain (APL) yang memerlukan koordinasi lintas kementerian.
"Dalam pengembangan kawasan food estate maupun kawasan yang diusulkan sebagai Proyek Strategis Nasional, persoalan utama yang harus diselesaikan adalah ketersediaan lahan. Saat ini masih terdapat lahan berstatus Area Penggunaan Lain (APL) yang memerlukan koordinasi lintas kementerian. Di Kecamatan IX Koto, misalnya, terdapat sekitar 900 hektare lahan APL yang saat ini masih tercatat sebagai kawasan transmigrasi," ujar Annisa.
Ia menjelaskan pemerintah juga tengah menyiapkan transformasi pengelolaan kawasan transmigrasi agar mampu mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat melalui pendekatan berbasis industri. Dalam skema tersebut, masyarakat transmigrasi tetap memiliki lahan seluas dua hektare, namun pengelolaannya dilakukan secara terintegrasi dengan industri. Kepemilikan masyarakat nantinya diwujudkan dalam bentuk saham, sedangkan operasional kawasan dikelola oleh pihak industri.
Annisa menilai, apabila Koridor Sajunraya ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional, koordinasi lintas kementerian akan menjadi lebih mudah sehingga berbagai persoalan regulasi dan perizinan dapat diselesaikan lebih cepat. "Penetapan kawasan ini sebagai Proyek Strategis Nasional akan mempermudah koordinasi lintas kementerian, baik dengan Kementerian Kehutanan, Kementerian Pertanian, maupun Kementerian Transmigrasi. Status PSN menjadi instrumen penting agar proses perizinan dan pengelolaan kawasan dapat berjalan lebih cepat, terarah, dan efisien," katanya.
Melalui penandatanganan komitmen bersama tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bersama Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, Pemerintah Kabupaten Sijunjung, dan Pemerintah Kota Sawahlunto berharap proses pengusulan Koridor Sajunraya sebagai Proyek Strategis Nasional dapat berjalan lebih cepat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....