Revitalisasi Pasar Raya Dimulai, Rekayasa Lalu Lintas Berlaku Enam Bulan

  • 28 Jun 2026 17:53 WIB
  •  Padang

RRI.CO.ID, Padang – Pemerintah Kota Padang mulai memberlakukan rekayasa lalu lintas di kawasan Pasar Raya selama enam bulan, mulai 29 Juni hingga 30 Desember 2026. Kebijakan tersebut diterapkan untuk mendukung kelancaran proyek Revitalisasi Kawasan Pasar Raya sekaligus menjamin keselamatan masyarakat selama pekerjaan konstruksi berlangsung.

Penerapan rekayasa lalu lintas diberlakukan di sejumlah ruas jalan di sekitar pusat perdagangan terbesar di Kota Padang. Kebijakan itu tertuang dalam surat Dinas Perdagangan Kota Padang Nomor 500.2/198/Dg-2026 yang mengacu pada surat Dinas Perhubungan Kota Padang Nomor 500.11.6/552/Dishub-Pd/2026 tertanggal 25 Juni 2026.

Selama proses pembangunan, sejumlah akses jalan menuju kawasan proyek ditutup sementara dan arus kendaraan dialihkan ke jalur alternatif yang telah disiapkan pemerintah. Pengendara dari arah Jalan Pemuda maupun Jalan Diponegoro tidak lagi dapat melintas lurus menuju Sentral Pasar Raya karena ruas jalan dari depan Masjid Taqwa Muhammadiyah hingga kawasan SPR ditutup total.

Akses menuju Jalan Belakang Lintas dan Jalan Belakang Tangsi juga dibatasi melalui pemasangan rambu larangan masuk. Sebagai jalur alternatif, kendaraan diarahkan melalui Jalan Bandar Olo, kemudian melanjutkan perjalanan lewat Jalan Pasar Raya I atau Jalan Pasar Raya II untuk memasuki kawasan Pasar Raya.

Selain itu, pengendara dapat memanfaatkan ruas jalan di samping Gedung IWAPI maupun jalan di belakang SPR sebagai jalur pengganti. Sementara kendaraan dari arah Bandar Belakang Tangsi dialihkan menuju Jalan Adhyaksa sebelum memutar melalui Jalan Belakang Tangsi, sedangkan akses langsung dari Jalan Bundo Kanduang menuju kawasan Air Mancur ditutup sementara.

Perubahan arus lalu lintas juga berlaku bagi kendaraan yang datang dari arah Jalan M. Yamin maupun kawasan Kantor Balai Kota Lama. Pengendara yang hendak menuju Pasar Raya diarahkan berbelok ke kanan sebelum titik penutupan, kemudian melintasi Jalan Sandang Pangan di depan Kantor Balai Kota Lama hingga sisi Gedung Fase VII sebelum kembali menuju tujuan masing-masing.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang, Fizlan Setiawan, mengimbau masyarakat agar menyesuaikan perjalanan dan mematuhi seluruh pengaturan lalu lintas selama proyek berlangsung. "Kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar dapat mengantisipasi perjalanan, mematuhi rambu-rambu petunjuk yang telah disediakan petugas, serta mengutamakan keselamatan berkendara," ujarnya, Minggu, 28 Juni 2026.

Fizlan juga menyampaikan permohonan maaf atas potensi gangguan yang ditimbulkan selama proses revitalisasi berlangsung. "Proyek revitalisasi Pasar Raya merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Padang menata kawasan perdagangan agar lebih tertib, aman, nyaman, dan mendukung aktivitas ekonomi masyarakat dalam jangka panjang,” katanya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....