Mulai 1 Juli 2026, Gaji ASN Pemko Padang Gunakan Sistem Syariah
- 25 Jun 2026 01:53 WIB
- Padang
RRI.CO.ID, Padang - Pemerintah Kota Padang terus memperkuat implementasi ekonomi dan keuangan syariah sebagai bagian dari upaya mewujudkan pembangunan yang selaras dengan nilai agama dan budaya. Salah satu langkah strategis yang akan diterapkan dalam waktu dekat adalah pengalihan sistem pembayaran gaji belasan ribu Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Padang ke sistem syariah mulai 1 Juli 2026.
Komitmen tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir, saat membuka Rapat Kerja (Raker) Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) Kota Padang di Aula Bagindo Aziz Chan, Balai Kota Aie Pacah, Rabu, 24 Juni 2026. Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat penerapan prinsip-prinsip syariah dalam tata kelola pemerintahan.
“Mulai 1 Juli 2026 nanti, gaji belasan ribu ASN Pemko Padang sudah menggunakan sistem syariah. Momentum Tahun Baru Islam ini harus menjadi titik awal perubahan cara berpikir dan tata kelola pemerintahan di Kota Padang. Ketika sistem yang halal sudah tersedia, maka kita harus berupaya menerapkannya secara utuh,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penerapan sistem keuangan syariah merupakan implementasi nyata visi Pemerintah Kota Padang dalam mewujudkan kota yang maju dan sejahtera dengan berlandaskan agama serta budaya. Kebijakan tersebut juga diharapkan mampu memperkuat ekosistem ekonomi syariah yang semakin berkembang di Kota Padang.
Menurut Maigus, langkah tersebut memiliki landasan hukum yang kuat, di antaranya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat yang menegaskan falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK). Selain itu, kebijakan ini juga didukung oleh Peraturan Daerah Kota Padang tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau yang baru disahkan.
Meski demikian, pengembangan ekonomi dan keuangan syariah masih menghadapi sejumlah tantangan, terutama terkait keterbatasan sumber daya manusia yang memiliki pemahaman mendalam mengenai ekonomi syariah serta masih dominannya sistem keuangan konvensional di berbagai sektor. Untuk itu, diperlukan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan untuk mempercepat penguatan ekosistem ekonomi syariah di daerah.
“Kami mengajak seluruh pemangku kepentingan, mulai dari perbankan, perguruan tinggi, ulama, organisasi kemasyarakatan Islam, hingga perangkat daerah untuk memperkuat edukasi dan mempercepat implementasi ekosistem ekonomi syariah di Kota Padang. Semoga melalui kolaborasi bersama, masyarakat semakin memahami bahwa sistem keuangan syariah menjunjung prinsip keadilan, kemaslahatan, dan selaras dengan nilai-nilai Islam,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Kota Padang, Indra Noveri, mengatakan Raker KDEKS yang digelar di Balai Kota Aie Pacah tersebut bertujuan menyusun program kerja KDEKS Kota Padang periode 2025–2029 sekaligus merumuskan strategi percepatan pengembangan ekonomi syariah. “Semoga Raker KDEKS ini melahirkan program kerja yang terarah dan mempercepat pengembangan ekosistem ekonomi syariah di Kota Padang,” ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....