Unand Mantapkan Tata Kelola Program Akademik Internasional
- 19 Jun 2026 04:34 WIB
- Padang
RRI.CO.ID, Padang - Universitas Andalas (Unand) menyelenggarakan sosialisasi prosedur administrasi, ketentuan visa, dan aturan kepabeanan bagi tamu asing yang terlibat dalam kegiatan akademik di lingkungan kampus. Kegiatan tersebut digelar sebagai upaya mendukung internasionalisasi perguruan tinggi sekaligus memastikan seluruh program akademik yang melibatkan warga negara asing berjalan sesuai regulasi.
Sosialisasi digelar di Kampus Limau Manis Padang, Kamis, 18 Juni 2026, menghadirkan narasumber dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC). Kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris Unand, Dr. Aidinil Zetra, serta diikuti para pimpinan dan pengelola program internasional di lingkungan kampus.
Dr. Aidinil Zetra mengatakan pemahaman terhadap regulasi keimigrasian dan kepabeanan menjadi faktor penting dalam mendukung pengembangan program internasional Universitas Andalas. Menurutnya, peningkatan kerja sama global, mobilitas akademik, serta kehadiran dosen, peneliti, dan mahasiswa asing perlu didukung dengan kesiapan administrasi yang baik di setiap unit kerja.
"Pemahaman yang baik terhadap ketentuan keimigrasian dan kepabeanan akan mendukung kelancaran penyelenggaraan berbagai program internasional yang dilaksanakan Universitas Andalas. Hal ini juga menjadi bagian dari komitmen kita dalam memberikan pelayanan terbaik bagi tamu akademik dari berbagai negara," ucapnya.
Dari pihak Imigrasi, Harry Setiawan memaparkan berbagai aturan terkait visa dan izin tinggal bagi warga negara asing yang mengikuti kegiatan akademik di Indonesia. Materi yang disampaikan mencakup jenis visa akademik, perbedaan visa dan Izin Tinggal Terbatas (ITAS), mekanisme pengajuan melalui sistem e-Visa, serta kewajiban yang harus dipenuhi selama berada di Indonesia.
Sementara itu, Budy Sentosa bersama Arif Budiman dari KPPBC menjelaskan ketentuan kepabeanan yang perlu dipahami oleh tamu asing maupun unit kerja penyelenggara program internasional. Materi yang dibahas meliputi pengisian Customs Declaration, aturan pembawaan barang ke Indonesia, hingga fasilitas pembebasan bea masuk dan cukai untuk barang yang digunakan dalam kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.
"Melalui sosialisasi ini diharapkan seluruh unit kerja memiliki pemahaman yang lebih komprehensif mengenai prosedur administrasi, ketentuan keimigrasian, dan kepabeanan sehingga setiap kegiatan internasional dapat berlangsung tertib, profesional, dan sesuai regulasi," tuturnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....