Tanah Datar Perkuat Peran Bank Sampah untuk Wujudkan Lingkungan Bersih
- 17 Jun 2026 17:41 WIB
- Padang
RRI.CO.ID, Padang - Pemerintah Kabupaten Tanah Datar menggelar sosialisasi pengoptimalan bank sampah di Aula Kantor Bupati, Rabu 17 Juni 2026. Langkah ini dilakukan guna mendorong peran aktif warga dalam mengelola sampah secara berkelanjutan sejak dari lingkungan rumah tangga sekaligus mengubahnya menjadi produk bernilai ekonomi.
Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Pembangunan dan Keuangan, Nofi Hendri, mengatakan, pengelolaan sampah yang baik merupakan salah satu kunci dalam menciptakan lingkungan yang sehat, bersih, dan nyaman bagi masyarakat. Menurutnya, persoalan sampah tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah, tetapi memerlukan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat melalui penerapan prinsip 3R, yaitu Reduce (mengurangi), Reuse (menggunakan kembali), dan Recycle (mendaur ulang).
"Sampah dapat menimbulkan berbagai masalah. Karena itu, masyarakat perlu mulai mengelola sampah dari lingkungan masing-masing melalui penerapan prinsip 3R atau Reduce, Reuse, dan Recycle," ujar Nofi.
Ia menjelaskan, salah satu instrumen penting dalam pengelolaan sampah berbasis masyarakat adalah bank sampah. Selain berfungsi menjaga kebersihan lingkungan, bank sampah juga mampu memberikan manfaat ekonomi dan menumbuhkan budaya gotong royong di tengah masyarakat.
"Bank sampah dapat menjadi sumber pendapatan ekonomi baru sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan," katanya.
Nofi juga menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Tanah Datar untuk terus mendukung pengelolaan sampah yang berkelanjutan. Ia berharap seluruh peserta sosialisasi dapat menjadi pelopor dan agen perubahan dalam mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya pengelolaan sampah dari sumbernya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Lingkungan, Gusfayanti, menyampaikan bahwa pengelolaan sampah harus dimulai dari rumah tangga melalui pemilahan sampah sesuai jenisnya sebelum akhirnya diproses lebih lanjut hingga ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). "Sampah adalah tanggung jawab bersama sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008. Karena itu, kita harus mengurangi timbulan sampah dan memanfaatkannya kembali agar memiliki nilai guna," ujarnya.
Menurut Gusfayanti, sosialisasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pengelolaan sampah yang baik, mengoptimalkan fungsi bank sampah, serta mendorong pemanfaatan sampah menjadi berbagai produk yang memiliki nilai ekonomi.
Selain itu, langkah tersebut juga diharapkan mampu mengurangi volume sampah yang dibuang ke Tempat Pemrosesan Akhir sehingga pengelolaan lingkungan dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....