Pemkab Tanah Datar Bersama Kejari Jalin Kerjasama Luncurkan Rumah Restorative

  • 17 Jun 2026 05:18 WIB
  •  Padang

RRI.CO.ID, Padang – Pemerintah Kabupaten Tanah Datar bersama Kejaksaan Negeri Tanah Datar menandatangani Kesepakatan Bersama tentang Penanganan Masalah Hukum di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Bupati Tanah Datar, Pagaruyung, Senin, 15 Juni 2026.

Penandatanganan dilakukan langsung oleh Bupati Tanah Datar, Eka Putra, dan Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Datar, Ryan Palasi. Kegiatan itu turut disaksikan Wakil Bupati Ahmad Fadly, Sekretaris Daerah Abdurrahman Hadi, kepala OPD, para camat, serta jajaran Kejaksaan Negeri Tanah Datar.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Datar, Ryan Palasi, mengatakan kesepakatan tersebut menjadi payung hukum dalam penanganan berbagai persoalan hukum di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar. Menurutnya, kerja sama itu dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Tanah Datar dan Kejaksaan Negeri Tanah Datar dalam rangka penanganan masalah hukum dengan mendasarkan pada peraturan perundang-undangan,” ujarnya. Ia menegaskan Kejaksaan siap memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya dalam perkara perdata maupun tata usaha negara.

Ryan juga mengajak seluruh organisasi perangkat daerah untuk memanfaatkan fasilitas pendampingan yang disediakan Kejaksaan. “Dengan penandatanganan kerja sama ini, kami siap melakukan pendampingan dan membantu OPD dalam merancang dan melaksanakan kegiatannya. Kami menunggu langkah nyata dari OPD untuk meminta pendampingan kepada kami, karena kami berharap kegiatan ini bukan seremonial belaka, namun menjadi langkah nyata agar tidak terjadi permasalahan hukum ke depan,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Kejaksaan Negeri Tanah Datar juga meluncurkan Rumah Restorative Justice di kawasan perkantoran Bupati Tanah Datar. Ryan menjelaskan rumah tersebut menjadi wadah penyelesaian perkara tindak pidana ringan melalui mediasi dan musyawarah di luar pengadilan untuk memenuhi rasa keadilan bagi semua pihak.

Sementara itu, Bupati Tanah Datar, Eka Putra, menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kerja sama tersebut dan mendukung keberadaan Rumah Restorative Justice. “Dengan kerja sama ini dan telah disampaikan langsung Kajari, jangan segan dan takut untuk berkonsultasi dan meminta bantuan kepada mitra kita, sehingga Bapak dan Ibu paham tentang hukum dan terhindar dari permasalahan hukum ke depannya setelah melaksanakan program dan kegiatan,” ujarnya. Ia menambahkan Rumah Restorative Justice dapat dimanfaatkan tidak hanya oleh ASN, tetapi juga tokoh agama, tokoh masyarakat, pelaku, korban, dan keluarga mereka dalam mencari penyelesaian yang adil.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....