Pemkab Tanah Datar Gandeng Kejari Perkuat Pendampingan Hukum
- 16 Jun 2026 02:58 WIB
- Padang
RRI.CO.ID, Padang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Datar memperkuat upaya pencegahan permasalahan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan melalui kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Tanah Datar. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama tentang penanganan masalah hukum di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar di Aula Kantor Bupati, Pagaruyung, Senin, 15 Juni 2026. Kesepakatan ditandatangani langsung oleh Bupati Tanah Datar Eka Putra dan Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Datar Ryan Palasi.
Eka mengatakan dukungan dan bimbingan Kejaksaan sangat diperlukan dalam membantu pemerintah daerah menghadapi persoalan hukum, baik di bidang perdata maupun tata usaha negara. Menurutnya, kerja sama tersebut menjadi langkah penting dalam mendukung pelaksanaan program pembangunan yang sesuai dengan ketentuan hukum.
“Saya meminta seluruh organisasi perangkat daerah memanfaatkan fasilitas pendampingan yang diberikan Kejaksaan Negeri Tanah Datar. Dengan begitu, setiap tahapan kegiatan mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan dapat berjalan lebih baik dan terhindar dari potensi permasalahan hukum,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Datar Ryan Palasi menjelaskan kesepakatan tersebut menjadi payung hukum bagi kedua pihak dalam menangani berbagai persoalan hukum di lingkungan pemerintah daerah. Kejaksaan juga siap memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya kepada OPD yang membutuhkan.
Ryan menegaskan kerja sama tersebut tidak boleh berhenti pada kegiatan seremonial semata. Ia mendorong OPD untuk aktif berkonsultasi dan meminta pendampingan sehingga program yang dijalankan dapat terlaksana dengan baik dan sesuai aturan yang berlaku.
Pada kesempatan yang sama, Kejaksaan Negeri Tanah Datar juga meluncurkan Rumah Restorative Justice di kawasan perkantoran Bupati Tanah Datar. Kehadiran fasilitas tersebut diharapkan menjadi alternatif penyelesaian perkara ringan melalui mediasi dan musyawarah tanpa harus melalui proses peradilan formal.
“Rumah Restorative Justice dapat dimanfaatkan oleh tokoh masyarakat, tokoh agama, pelaku, korban, maupun keluarga kedua belah pihak untuk mencari solusi yang adil. Pendekatan tersebut diharapkan mampu menghadirkan keadilan yang lebih mengedepankan pemulihan dan perdamaian,” katanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....