Layanan e-Konseling Dukung Kesehatan Mental ASN Pemko Padang

  • 10 Jun 2026 19:24 WIB
  •  Padang

RRI.CO.ID, Padang – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang mulai menyosialisasikan layanan e-Konseling ASN. Ini sebagai upaya mendukung kesehatan mental dan peningkatan kinerja aparatur di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Padang.

Plt Kepala BKPSDM Kota Padang, Bambang Adi Sandjoko mengatakan meningkatnya pemahaman masyarakat terhadap pentingnya kesehatan mental turut menjadi perhatian dalam manajemen ASN. Menurutnya, kesehatan mental pegawai perlu mendapat perhatian agar ASN mampu menghadapi berbagai tantangan pekerjaan secara optimal.

“Kesehatan mental ASN dalam menghadapi pekerjaan memerlukan perhatian yang lebih. Untuk menjawab tantangan tersebut, kita telah memiliki program layanan e-Konseling bagi ASN di lingkungan Pemko Padang,” ujarnya di Kantor BKPSDM Kota Padang, Rabu, 10 Juni 2026.

Ia menjelaskan, e-Konseling merupakan layanan konsultasi antara konselor dan konseli yang bertujuan membantu ASN menemukan solusi atas permasalahan yang dihadapi, baik terkait persoalan pribadi, sosial, maupun pekerjaan. Layanan ini memanfaatkan platform digital melalui Google Meet dan Google Chat sehingga dapat diakses secara fleksibel tanpa harus datang langsung ke kantor.

“Dengan memanfaatkan teknologi, ASN yang membutuhkan layanan tidak perlu meninggalkan tugas atau mengeluarkan biaya untuk datang ke BKPSDM. Jadwal konsultasi juga dapat disesuaikan dengan kebutuhan konseli,” katanya.

Bambang menegaskan, layanan tersebut didukung konselor SDM bersertifikat yang memiliki latar belakang psikologi. Selain itu, seluruh proses konsultasi dilaksanakan dengan menjunjung tinggi asas kerahasiaan dan kode etik konseling.

“ASN tidak perlu ragu untuk memanfaatkan layanan ini. Semua permasalahan yang disampaikan akan dijaga kerahasiaannya. Yang mengetahui hanya konseli dan konselor yang menangani,” ujarnya.

Layanan e-Konseling dapat diakses seluruh ASN Pemko Padang pada hari kerja mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, dengan durasi konsultasi selama 60 menit setiap sesi. Pendaftaran dapat dilakukan atas inisiatif ASN yang bersangkutan maupun melalui usulan organisasi perangkat daerah (OPD).

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....