Satpol PP Bongkar Warung Liar di Trotoar Padang Utara
- 05 Jun 2026 13:25 WIB
- Padang
RRI.CO.ID, Padang - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang membongkar lapak warung yang berdiri di atas trotoar di wilayah Kecamatan Padang Utara pada Jumat, 5 Juni 2026. Pembongkaran dilakukan setelah pemilik warung berulang kali mengabaikan teguran dan peringatan yang telah diberikan petugas sebelumnya.
Kasi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Kota Padang, Harvi Dasnoer, mengatakan tindakan tegas diambil karena pemilik tidak mengindahkan imbauan hingga batas waktu yang ditentukan. Bangunan yang berdiri di atas trotoar dinilai melanggar peraturan daerah sekaligus mengancam kenyamanan dan keselamatan pejalan kaki.
"Kami telah memberikan teguran secara persuasif sebelumnya, namun karena tidak diindahkan, maka penertiban terpaksa dilakukan. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menegakkan peraturan daerah serta memastikan fasilitas umum digunakan sebagaimana mestinya," ujar Harvi Dasnoer.
Harvi mengatakan seluruh proses penertiban dilakukan secara humanis, terukur, dan sesuai standar operasional prosedur yang berlaku. Pendekatan persuasif selalu diutamakan sebelum tindakan tegas dilakukan demi kepentingan masyarakat luas.
"Kami selalu mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis. Namun, jika pelanggaran tetap terjadi, tindakan tegas akan dilakukan demi kepentingan masyarakat luas," kata Harvi Dasnoer.
Satpol PP Kota Padang mengimbau seluruh pelaku usaha agar tidak memanfaatkan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi yang merugikan masyarakat. Trotoar merupakan hak pejalan kaki yang tidak boleh dialihfungsikan sebagai lokasi usaha maupun aktivitas komersial lainnya.
Penertiban bangunan liar di fasilitas umum merupakan tantangan klasik yang dihadapi banyak kota. Ketiadaan lokasi usaha yang terjangkau dan strategis kerap mendorong pedagang kecil mendirikan lapak di trotoar meski berulang kali ditertibkan oleh aparat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....