Pendapatan Daerah Padang Panjang 2025 Tembus Rp565 Miliar, Pertahankan WTP ke-10

  • 02 Jun 2026 14:24 WIB
  •  Padang

RRI.CO.ID, Padang - Pemerintah Kota Padang Panjang menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD, Selasa 2 Juni 2026. Dalam laporan yang disampaikan, realisasi pendapatan daerah tahun 2025 mencapai Rp565 miliar atau 96,25 persen dari target sebesar Rp587 miliar. Pendapatan tersebut berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Nota penjelasan Wali Kota Padang Panjang yang dibacakan Wakil Wali Kota Allex Saputra menjelaskan, PAD sepanjang tahun 2025 terealisasi sebesar Rp100,42 miliar. Sementara itu, pendapatan transfer masih menjadi sumber penerimaan terbesar daerah dengan realisasi mencapai Rp460,51 miliar atau 97,93 persen dari target yang ditetapkan.

Pada sisi belanja, realisasi pengeluaran daerah tercatat sebesar Rp531,65 miliar atau 89,58 persen dari total anggaran Rp593,45 miliar. Anggaran tersebut digunakan untuk membiayai belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, serta belanja transfer dalam rangka mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

Belanja operasi menjadi komponen terbesar dengan realisasi mencapai Rp475,91 miliar. Sedangkan belanja modal yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan pengadaan aset daerah terealisasi sebesar Rp55,10 miliar.

Dari realisasi pendapatan dan belanja tersebut, Pemerintah Kota Padang Panjang mencatat surplus anggaran sebesar Rp33,34 miliar. Setelah ditambah pembiayaan netto sebesar Rp6,45 miliar yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya, maka SiLPA Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp39,79 miliar.

Dalam kesempatan itu juga disampaikan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Padang Panjang Tahun 2025 telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dengan hasil opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Capaian tersebut menjadi prestasi tersendiri bagi Kota Padang Panjang karena berhasil mempertahankan opini WTP selama 10 kali berturut-turut sejak tahun 2016.

Wakil Wali Kota Allex Saputra mengatakan, keberhasilan mempertahankan opini WTP merupakan hasil komitmen bersama dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan transparan. Menurutnya, upaya tersebut dilakukan mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan program, pengawasan hingga penyusunan laporan keuangan yang sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.

“Kami berharap pembahasan bersama DPRD dapat berjalan lancar sehingga pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Allex.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....