Pemko Padang Imbau Wisatawan Waspadai Parkir Liar Selama Libur Panjang

  • 13 Mei 2026 15:08 WIB
  •  Padang

RRI.CO.ID, Padang - Menghadapi potensi lonjakan wisatawan pada libur panjang akhir pekan, Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mengimbau masyarakat dan pengunjung agar tidak membayar parkir kepada oknum petugas ilegal yang tidak memiliki identitas resmi.

Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga kenyamanan, keamanan, dan ketertiban di sejumlah titik wisata maupun pusat keramaian di Kota Padang selama masa libur panjang. Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang, Yudi Indra Syani mengatakan, petugas parkir resmi dapat dikenali dengan mudah karena wajib mengenakan rompi khusus serta dilengkapi tanda pengenal atau pin resmi.

Ia menegaskan, masyarakat tidak perlu memberikan pembayaran apabila ada pihak yang meminta uang parkir tanpa atribut resmi tersebut. “Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat maupun wisatawan yang akan berkunjung, bayarlah parkir kepada petugas resmi yang dilihat dari identitasnya. Kalau bukan petugas resmi tidak usah dibayar,” ujarnya, Rabu 13 Mei 2026.

Selain itu, masyarakat juga diminta bersikap proaktif jika menemukan praktik parkir liar maupun tindakan premanisme di lokasi parkir. Pemko Padang telah menyediakan layanan pengaduan darurat melalui nomor 112 guna menindaklanjuti laporan masyarakat secara cepat.

“Silakan kalau menemukan juru parkir yang tidak resmi, laporkan ke 112, kami akan tindak lanjuti segera,” tegasnya.

Yudi menambahkan, langkah tersebut merupakan bagian dari implementasi Program Unggulan (Progul) Wali Kota Padang, yakni Padang Sigap, yang berfokus pada respons cepat terhadap berbagai persoalan di lapangan sekaligus memastikan kenyamanan masyarakat dan wisatawan selama berada di Kota Padang.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....