BKKBN Sumbar Bekali Anak Berkebutuhan Khusus Lawan Ancaman Kekerasan

  • 09 Mei 2026 07:23 WIB
  •  Padang

RRI.CO.ID, Padang - Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga)/BKKBN Provinsi Sumatera Barat menggelar lokakarya bertema "Perundungan dan Kekerasan Seksual pada Anak" di Sekolah Luar Biasa Negeri (SLB N) 2 Padang, Kamis 7 Mei 2026. Kegiatan ini menyasar kelompok rentan yang kerap luput dari perhatian yakni anak-anak penyandang disabilitas.

Kepala Perwakilan Kemendukbangga/BKKBN Provinsi Sumatera Barat, Mardalena Wati Yulia, memperkenalkan tiga langkah pertahanan diri non-fisik yang dirancang sederhana namun efektif untuk dipraktikkan anak-anak. Ia menegaskan ketiga langkah itu bisa menjadi bekal nyata bagi anak ketika menghadapi ancaman di lingkungan sekitar mereka.

"Ada tiga langkah sederhana yang bisa dilakukan anak-anak kita ketika menghadapi ancaman. Pertama, katakan tidak dengan tegas, bukan dengan marah. Kalau ancaman itu masih berlanjut, kemudian lari menuju tempat yang aman dan lapor kepada orang dewasa yang dipercaya apa yang baru saja terjadi," ujar Mardalena.

Ia juga mengingatkan pentingnya peran orang tua dan guru dalam mengajarkan anak menjaga batasan atas diri sendiri. "Guru pun harus menjadi garda terdepan di sekolah untuk mengedukasi dan mengawasi anak-anak dari perundungan dan pelecehan seksual," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Sekolah SLB N 2 Padang, Miky Indra, menyambut kegiatan ini dengan menyatakan bahwa pihak sekolah telah lebih dulu membentuk Tim Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan SLB N 2 Padang. Ia menegaskan seluruh tenaga pengajar siap berperan aktif mencegah anak-anak menjadi pelaku maupun korban pelecehan dan perundungan.

“Kami semua guru siap menjadi garda terdepan dalam mengawasi dan mengedukasi anak-anak. Harapannya anak-anak tidak menjadi pelaku atau terhindar dari perilaku pelecehan dan perundungan," ujar Miky.

BKKBN Sumbar menegaskan, keselamatan anak adalah prioritas mutlak yang tidak bisa ditawar. Satu candaan yang menyakiti atau satu sentuhan yang tidak diinginkan, menurut lembaga ini, sudah cukup menjadi awal dari luka yang mendalam, dan tidak boleh ada satu pun ruang yang memberi tempat bagi kekerasan untuk tumbuh.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....