BKPSDM Padang Kini Bisa Pantau Kehadiran ASN Secara Real-Time
- 07 Mei 2026 15:25 WIB
- Padang
RRI.CO.ID, Padang - Proses pemantauan kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Padang kini semakin efisien. Terhitung mulai Kamis, 7 Mei 2026, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) resmi memegang akses Super Admin pada aplikasi Single Sign-On (SSO).
Sebelumnya, kewenangan penuh pengelolaan aplikasi absensi berbasis seluler tersebut berada di bawah Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Padang sebagai pengembang sistem. Penyerahan akses dilakukan oleh Kepala Bidang e-Government Diskominfo, Nur Hakim, kepada Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM, Fitri Handayani.
Dengan akses Super Admin tersebut, BKPSDM kini dapat memantau kehadiran pegawai secara real-time tanpa harus melalui prosedur permintaan data ke Diskominfo. “Selama ini kami harus meminta rekapitulasi kehadiran ke Diskominfo. Dengan akses langsung ini, proses rekapitulasi pegawai akan jauh lebih mudah dan cepat,” ujar Fitri Handayani.
Menurutnya, ketersediaan data kehadiran yang cepat sangat penting bagi pimpinan, tidak hanya untuk kebutuhan laporan harian, tetapi juga sebagai bahan evaluasi kinerja pegawai dalam jangka triwulan hingga tahunan.
Ia menambahkan, pengelolaan langsung oleh BKPSDM juga akan menghilangkan prosedur surat-menyurat antarorganisasi perangkat daerah (OPD) hanya untuk meminta data absensi. Langkah ini sekaligus memperkuat fungsi aplikasi SSO yang telah digunakan ASN Pemko Padang sejak tahun 2023.
Sementara itu, Kabid e-Government Diskominfo Padang, Nur Hakim, menjelaskan pengembangan dashboard khusus tersebut dilakukan atas permintaan BKPSDM guna memantau kehadiran dan kinerja ASN di seluruh OPD secara terintegrasi. “Melalui dashboard ini, kehadiran ASN di masing-masing unit kerja dapat dipantau secara langsung per OPD, sehingga memudahkan pengawasan disiplin pegawai di lingkungan Pemko Padang,” ujarnya.
Ia menambahkan, data kehadiran tersebut nantinya dapat menjadi acuan dalam pelaporan tingkat disiplin ASN, termasuk penerapan sistem reward dan punishment oleh BKPSDM. “Setelah pengelolaan diserahkan ke BKPSDM, tentu tindak lanjut terkait pembinaan disiplin ASN berada di BKPSDM, termasuk pemberian penghargaan maupun sanksi bagi ASN yang tidak disiplin,” jelasnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....