KPPN Sijunjung Gelar Sosialisasi Pelaksanaan Anggaran dan Pelaporan Keuangan

  • 30 Apr 2026 08:37 WIB
  •  Padang

RRI.CO.ID, Padang - Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sijunjung terus mendorong penguatan tata kelola keuangan negara di daerah. Upaya yang dilakukan antara lain melalui kegiatan Sosialisasi Kebijakan Pelaksanaan Anggaran dan Pelaporan Keuangan Tahun 2026 yang digelar di Aula KPPN Sijunjung, Rabu 29 April 2026.

Kegiatan tersebut diikuti oleh satuan kerja mitra dari Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Dharmasraya, dan Kota Sawahlunto. Harapannya kegiatan ini mampu meningkatkan pemahaman terhadap kebijakan terbaru sekaligus memperkuat akuntabilitas pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di daerah.

Kepala KPPN Sijunjung, Anton Widodo, memaparkan perkembangan APBN Tahun 2026. Hingga 31 Maret 2026, realisasi belanja negara di wilayah kerja KPPN Sijunjung telah mencapai sekitar 33,91 persen dari total pagu. Capaian ini dinilai menunjukkan tren positif dalam pelaksanaan anggaran di daerah.

Anton juga menegaskan pentingnya menjaga integritas dalam pengelolaan keuangan negara, serta mendorong percepatan belanja yang berkualitas dan tepat sasaran. Ia berharap seluruh satuan kerja di wilayah Sijunjung, Dharmasraya, dan Sawahlunto dapat semakin memahami kebijakan terbaru, meningkatkan disiplin pelaksanaan anggaran, serta menyusun laporan keuangan yang akurat, andal, dan akuntabel.

Sementara itu Kepala Seksi PDMS, Alfian Taufiqurrizqi, menyampaikan materi terkait penyegaran regulasi Kartu Kredit Pemerintah (KKP). Ia menjelaskan bahwa penggunaan KKP merupakan bagian dari transformasi sistem pembayaran pemerintah guna mengurangi transaksi tunai, meningkatkan keamanan, serta meminimalisasi potensi penyimpangan.

"Penggunaan KKP juga diharapkan mampu menekan idle cash pada Uang Persediaan dan meningkatkan efisiensi pengelolaan kas negara." ujar Alfian . Ia turut menguraikan mekanisme penggunaan serta pentingnya pengawasan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Materi berikutnya disampaikan Seksi PDMS, Safna Kurniawati mengenai kebijakan dispensasi sertifikasi pejabat perbendaharaan tahun 2026. Ia menjelaskan, pejabat yang belum tersertifikasi akan mengalami pembatasan akses pada aplikasi SAKTI. Namun demikian, pemerintah memberikan dispensasi secara terbatas dengan durasi maksimal enam bulan dan hanya diberikan satu kali sebagai masa transisi untuk memenuhi standar kompetensi.

Sementara itu, Kepala Seksi VeraKI, Jon Hendri, memaparkan materi terkait pelaksanaan koreksi data dan transaksi serta penyampaian laporan keuangan tingkat UAKPA tahun 2025 yang telah diaudit. Ia menekankan pentingnya ketelitian dalam proses koreksi data, kesesuaian antara data satuan kerja dengan sistem SPAN dan SAKTI, serta tindak lanjut atas temuan audit guna menjaga kualitas laporan keuangan.

"Laporan keuangan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan juga mencerminkan kredibilitas pengelolaan keuangan negara," ucapnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....