Enam TPA di Sumbar yang Kena Sanksi Open Dumping Terancam Pidana
- 28 Apr 2026 16:03 WIB
- Padang
RRI.CO.ID, Padang - Enam pengelola Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Sumatera Barat terkena sanksi penghentian operasional dari Kementerian Lingkungan Hidup. Sanksi diberikan karena pengelolaan sampah masih menggunakan praktik open dumping atau pembuangan terbuka tanpa pengolahan yang memadai.
Enam TPA yang dimaksud berada di Kabupaten Dharmasraya, Sijunjung, Solok Selatan, Pasaman Barat, Kota Pariaman, dan Kabupaten Padang Pariaman. Pemerintah daerah diminta segera melakukan pembenahan agar layanan pengelolaan sampah tetap berjalan sesuai aturan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sumatera Barat, Tasliatul Fuadi, mengingatkan seluruh pengelola TPA agar segera beralih ke metode sanitary landfill. Metode tersebut dilakukan dengan penimbunan sampah secara berkala dan pengelolaan yang lebih ramah lingkungan.
DLH Sumatera Barat juga telah melakukan pengecekan lapangan di dua lokasi, yakni Kota Pariaman dan Kabupaten Padang Pariaman. Hasil pemantauan menunjukkan TPA yang dikenai sanksi masih tetap melakukan pembuangan sampah dengan sistem open dumping.
Menurut Tasliatul Fuadi, keterbatasan anggaran menjadi alasan utama belum diterapkannya sanitary landfill di sejumlah daerah. Meski demikian, ia menilai perubahan sistem tetap membutuhkan komitmen kuat dari pemerintah kabupaten dan kota.
“Hal ini membutuhkan komitmen dari pemerintah daerah untuk serius menghentikan praktik open dumping di TPA,” ujarnya, Selasa, 28 April 2026. Ia menegaskan pengelolaan sampah harus menjadi prioritas demi menjaga lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Tasliatul juga mengingatkan sesuai peringatan Menteri Lingkungan Hidup, paling lambat Agustus tidak boleh ada lagi TPA yang menerapkan open dumping. Jika masih ditemukan pelanggaran, pengelola TPA dapat dijerat ke ranah pidana.
Ia menyebut saat ini sudah ada lima pengelola TPA di Indonesia yang masuk tahap penyelidikan hukum. Rinciannya dua kasus di Bali, dua di Yogyakarta, dan satu di Bantar Gebang.
Pemerintah daerah yang TPA-nya terkena sanksi diminta segera memulai penyusunan dokumen perencanaan pembangunan TPA sanitary landfill. Langkah itu menjadi syarat penting agar pengelolaan sampah dapat beroperasi kembali sesuai ketentuan.
Selain memperbaiki sistem TPA, daerah juga didorong memperkuat pengurangan sampah dari sumbernya. Upaya tersebut dapat dilakukan melalui pemilahan sampah rumah tangga, daur ulang, dan peningkatan peran bank sampah di masyarakat.
DLH Sumatera Barat berharap seluruh daerah segera bergerak cepat menindaklanjuti sanksi tersebut. Dengan perubahan sistem pengelolaan, persoalan sampah diharapkan dapat ditangani lebih modern, aman, dan berkelanjutan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....