Payakumbuh Raih Predikat Tertinggi Ombudsman 4 Tahun Berturut-turut
- 24 Apr 2026 16:52 WIB
- Padang
RRI.CO.ID, Padang – Pemerintah Kota Payakumbuh sukses mempertahankan predikat tertinggi dalam penilaian kepatuhan pelayanan publik dari Ombudsman RI untuk keempat kalinya secara berturut-turut pada Kamis 23 April 2026. Atas pencapaian ini, jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) setempat diminta untuk tidak berpuas diri dan terus meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
“Pada tahun 2024 kita dapat nilai 97,60 dengan kualitas tertinggi," kata Wakil Wali Kota Payakumbuh, Elzadaswarman. "Tapi ingat, mempertahankan lebih sulit daripada meraih. Sekarang regulasinya berubah total, dari penilaian kepatuhan menjadi penilaian maladministrasi. Ini tantangan baru."
Terkait target yang akan dicapai, Elzadaswarman mengungkapkan, Pemko Payakumbuh ke depan tidak hanya akan menjadi terbaik di tingkat Provinsi Sumatera Barat, namun berusaha menjadi terbaik di tingkat nasional. “Kami terus melakukan perubahan secara terus menerus. Artinya ada perbaikan dalam layanan publik dan masyarakat bisa terlayani tanpa prosedur yang berbelit-belit,” ujarnya.
Terkait adaptasi regulasi, Elzadaswarman mengatakan ada perubahan regulasi penilaian. "Kami dituntut untuk dapat beradaptasi dengan perubahan yang ada dan selalu belajar. Pelaksanaan sosialisasi ini sangat penting, karena pasti ada perbedaan dimensi, variabel, maupun indikator penilaian,” katanya.
| Baca juga: Pemko Padang Wujudkan Keamanan Pangan |
Elzadaswarman juga mengapresiasi capaian Ombudsman Sumbar sepanjang 2025 yang berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara hingga Rp6,04 miliar melalui penanganan 264 laporan, termasuk pengembalian 13 BPKB dan 3 SHM yang dijadikan agunan KUR, serta pendistribusian 3.327 ijazah yang sempat tertahan. “Kami sebagai ASN adalah pelayan masyarakat dan bangsa. Kami meminta semua perangkat daerah serius, karena ini bukan sekadar formalitas, tapi pedoman dalam menjalankan amanah,” katanya.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Barat, Adel Wahidi, menjelaskan penilaian tahun 2026 merupakan transformasi dari metode sebelumnya. “Jika dulu fokus pada 14 komponen standar pelayanan seperti persyaratan, biaya, waktu , kini Ombudsman menilai empat dimensi besar, Dimensi Input, Proses, Output, dan Pengaduan, ditambah dengan pengukuran Kepercayaan Masyarakat,” ujarnya.
Menurut Adel, Opini Ombudsman sekarang adalah pernyataan formal mengenai kualitas pelayanan sekaligus tingkat kepatuhan terhadap produk hukum kami. Tujuannya mencegah maladministrasi, bukan menghukum.
Ia menjelaskan, instansi dengan kualitas pelayanan ‘Baik’ namun memiliki tingkat kepatuhan ‘Rendah’ terhadap rekomendasi Ombudsman akan masuk kategori “Kualitas Tinggi Dengan Maladministrasi” . “Bahkan, Ombudsman tidak akan memberikan opini sama sekali jika terdapat pejabat yang tidak melaksanakan rekomendasi atau terbukti korupsi,” katanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....