Pemko Padang Sosialisasikan Penyaluran Dana Stimulan bagi Korban Bencana 2025

  • 13 Apr 2026 15:20 WIB
  •  Padang

RRI.CO.ID, Padang – Pemerintah Kota (Pemko) Padang mulai mensosialisasikan teknis penyaluran dana stimulan bagi warga terdampak bencana hidrometeorologi. Program ini difokuskan untuk mendukung pemulihan fisik bangunan masyarakat di wilayah terdampak.

Penyaluran bantuan difokuskan pada empat kecamatan yang terdampak langsung, yakni Koto Tangah, Kuranji, Nanggalo, dan Pauh. Langkah ini menjadi bagian dari percepatan pemulihan pascabencana di Kota Padang.

Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data di lapangan, bantuan diklasifikasikan sesuai tingkat kerusakan bangunan. Untuk kategori rusak sedang, warga menerima Rp30 juta per unit rumah, sedangkan rusak ringan Rp15 juta per unit.

Kepala Pelaksana BPBD Kota Padang, Hendri Zulviton, menegaskan dana yang disalurkan merupakan Dana Siap Pakai (DSP). Dana tersebut diperuntukkan khusus bagi perbaikan rumah dan bukan bantuan tunai bebas penggunaan.

“Bantuan ini dialokasikan dengan proporsi 75 persen untuk material dan 25 persen untuk upah tukang,” ujarnya. Ia menyampaikan hal itu dalam Sosialisasi Penyaluran Bantuan Stimulan Perbaikan Rumah di Ruangan Abu Bakar Ja’ar, Balai Kota Padang, Aie Pacah, Senin (13 April 2026).

Secara teknis, penyaluran bantuan dilakukan melalui dua tahap untuk memastikan penggunaan dana tepat sasaran. Masyarakat diwajibkan memesan bahan bangunan terlebih dahulu sebelum mencairkan dana untuk upah tukang.

Total rumah yang masuk dalam daftar penerima manfaat (BNBA) mencakup 30 unit rusak sedang dan 272 unit rusak ringan. Selain itu, tercatat 294 unit rumah rusak berat, 121 rumah hanyut, serta 108 rumah yang direncanakan direlokasi karena berada di zona rawan bencana.

Untuk mempercepat proses di lapangan, Pemko Padang telah membentuk Tim Teknis. Tim ini bertugas memberikan asistensi administrasi bagi calon penerima bantuan.

Seluruh tahapan administrasi menjadi syarat mutlak sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) yang ditetapkan melalui SK Wali Kota. Langkah ini dilakukan untuk meminimalisir potensi persoalan hukum di kemudian hari.

Masa transisi dari tahap darurat menuju pemulihan ditargetkan rampung pada 20 Juli 2026. Pemerintah berharap program ini membantu masyarakat segera bangkit dan kembali menempati hunian yang layak.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....