Pemprov Sumbar Gelar Diskon Pajak Bermotor Angkutan Umum April-Juni 2026

  • 08 Apr 2026 21:44 WIB
  •  Padang

RRI.CO.ID, Padang - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) meluncurkan program Diskon Pajak kendaraan bermotor khusus bagi kendaraan angkutan umum. Program ini berlaku dari 1 April hingga 30 Juni 2026 mendatang.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, Al Amin mengatakan, program Diskon Pajak Kendaraan Bermotor tersebut ditujukan bagi pelaku usaha dan angkutan umum yang dimiliki oleh perusahaan berbadan hukum. “Kebijakan ini ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Sumatera Barat tentang pemberian Pembebasan atas Pokok Pajak Kendaraan Bermotor bagi Kendaraan Bermotor Umum pada akhir Maret 2026 lalu,” ujarnya, Rabu 8 April 2026.

Al Amin menjelaskan, besaran keringanan yang diberikan yakni 50 persen dari pokok PKB untuk kendaraan angkutan barang yang belum dimiliki atau sedang memroses pengurusan izin operasional. Sementara keringanan mencapai 70 persen dari pokok PKB ditujukan untuk kendaraan angkutan penumpang yang belum memiliki atau sedang mengurus izin penyelenggaraan angkutan umum penumpang.

“Tujuannya agar dalam kondisi ekonomi sekarang ini, pemerintah provinsi berperan membantu meringankan beban operasional pelaku usaha di daerah ini. Kami berharap agar pelaku usaha yang memiliki kendaraan angkutan dapat memanfaatkan program ini,” kata Al Amin.

Al Amin menambahkan, kebijakan diskon pajak kendaraan angkutan umum ini berlaku di seluruh gerai Samsat yang tersebar di kabupaten/kota di Sumbar. “Syaratnya pemiliki kendaraan angkutan membawa STNK asli, surat keterangan perusahaan, nomor induk berusaha perusahaan serta cek fisik bagi kendaraan dengan kapasitas 3 ribu cc. pembayarannya bisa dilakukan di gerai Samsat domisili perusahaan,” ujarnya.

Ia berharap, program ini dapat membantu pelaku usaha transportasi dalam mengurangi beban biaya operasional usahanya. Sementara itu, juga mendorong legalitas kepemilikan kendaraan angkutan umum, sekaligus memperlancar mobilitas pengguna jasa dan distribusi barang.

“Segera dimanfaatkan program ini. Sehingga tidak ada keraguan lagi bagi pelaku usaha dalam menjalan operasional perusahaannya, karena kendaraan angkutannya sudah membayar pajak,” ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....