Dharmasraya Rekrut Jaksa Perkuat Pengawasan Pemerintahan Daerah

  • 09 Feb 2026 20:43 WIB
  •  Padang

RRI.CO.ID, Padang - Kabupaten Dharmasraya menjadi salah satu daerah pertama di Sumatera Barat yang merekrut jaksa dari Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia sebagai Inspektur Daerah. Langkah strategis ini ditandai dengan pelantikan Jaksa Fungsional Ramadhani sebagai Inspektur Daerah Dharmasraya oleh Bupati Annisa Suci Ramadhani di Aula Kantor Bupati Dharmasraya, Senin 9 Februari 2026.

Ramadhani sebelumnya bertugas sebagai Jaksa Fungsional di Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Penunjukannya sebagai pimpinan inspektorat disebut sebagai lompatan besar dalam memperkuat fungsi pengawasan internal pemerintah daerah.

Annisa menegaskan, menghadirkan seorang jaksa sebagai inspektur merupakan terobosan untuk memastikan tata kelola pemerintahan berjalan sesuai aturan. “Hari ini kita bersama Pak Ramadhani, beliau adalah Jaksa di Kejaksaan Tinggi dan untuk pertama kalinya seorang Jaksa akan memimpin Inspektorat Kabupaten Dharmasraya,” ujarnya.

Menurut Annisa, penguatan inspektorat dengan latar belakang hukum diperlukan untuk meminimalkan kekeliruan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi, keberadaan inspektur yang memahami hukum diyakini mampu mengawal penggunaan anggaran secara tepat dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Ia menambahkan, kehadiran Ramadhani bukan untuk menimbulkan ketakutan, melainkan memperkuat pencegahan potensi pelanggaran hukum. “Kehadiran Pak Ramadhani bukan untuk menakuti-nakuti, tapi untuk meminimalisir kekeliruan dan potensi pelanggaran hukum. Kita butuh orang yang paham dan mengerti hukum,” ujarnya.

Meskipun Dharmasraya memiliki SDM kompeten, Annisa menegaskan bahwa inspektorat merupakan pengawas internal yang berfungsi sebagai alarm pertama jika ditemukan hal yang tidak sesuai aturan. Selain itu, inspektorat menjadi ruang konsultasi dan evaluasi persoalan hukum terkait administrasi pemerintahan.

Dengan hadirnya pejabat dari Kejaksaan Tinggi, pemerintah daerah diharapkan memperoleh perspektif baru dalam memperkuat sistem pengawasan dan meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan. Melalui mekanisme ini, konsultasi hukum dapat dilakukan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan program.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....