BBPOM Padang Perketat Pengawasan Parcel jelang Lebaran

  • 28 Feb 2026 10:29 WIB
  •  Padang

RRI.CO.ID, Padang - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Padang memperketat pengawasan terhadap peredaran parcel menjelang Lebaran. Terutama terkait ketentuan masa kedaluwarsa produk yang dikemas oleh pelaku usaha.

Kepala BBPOM Padang, Martin Suhendri pada Jumat, 27 Februari 2026 menegaskan setiap produk pangan yang dimasukkan dalam parcel harus memiliki tanggal kedaluwarsa paling cepat tiga minggu setelah Lebaran. Menurutnya hal tersebut sangat penting karena konsumen umumnya tidak langsung mengonsumsi makanan atau minuman dalam parcel pada hari raya, melainkan setelah Lebaran usai.

Selain masa kedaluwarsa, pelaku usaha juga diwajibkan memenuhi persyaratan lain, seperti memastikan seluruh produk pangan memiliki izin edar yang sah. Hal ini menjadi bagian dari upaya memastikan keamanan pangan selama Ramadan hingga Lebaran.

“BBPOM Padang akan terus melakukan pengawasan intensif kepada distributor dan pelaku usaha. Pengawasan kami lakukan mulai sepuluh hari sebelum Lebaran karena pada periode ini konsumen biasanya mulai membeli parcel,” kata Martin.

Martin juga mengimbau para pelaku usaha agar tidak menjadikan parcel sebagai tempat pembuangan produk mendekati kedaluwarsa. Ia menegaskan Parcel harus berisi produk layak konsumsi dan aman bagi masyarakat.

Dalam memastikan parcel aman sampai ke tangan masyarakat, BBPOM Padang akan turun langsung melakukan pengawasan ke lima kabupaten/kota, yakni Kota Padang, Padang Panjang, Kota Solok, Kota Pariaman, dan Padang Pariaman. Martin berharap pengawasan tersebut dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat dalam memilih dan membeli parcel selama momen Lebaran.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....