Kepala Sekolah di Padang Diberi Penyuluhan Kepastian Hukum

  • 26 Feb 2026 14:21 WIB
  •  Padang

RRI.CO.ID, Padang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang memberikan jaminan kepastian hukum untuk mengelola instansi pendidikan di tengah kompleksitas regulasi dan tekanan eksternal. Hal itu dilakukan melalui Penerangan Hukum bagi kepala sekolah di Kota Padang, mulai dari jenjang SD hingga SMA di Gedung Youth Centre, Padang, Kamis, 26 Februari 2026.

Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir menekankan, tanggung jawab kepala sekolah sangat besar, mulai dari manajemen sumber daya hingga eksekusi program. Sering kali, keraguan muncul akibat pemahaman regulasi yang belum utuh, yang berisiko menghambat inovasi di sekolah.

"Penyuluhan ini sangat krusial. Kita ingin kepala sekolah memiliki pemahaman hukum yang komprehensif. Dengan begitu, mereka akan lebih kuat, merasa nyaman, dan tidak perlu ragu lagi dalam bertindak selama itu sesuai aturan," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Basril memaparkan telah menyiapkan dua instrumen utama untuk mengawal sekolah. Ada pengawalan Preventif (Intelijen) dengan Kejaksaan melakukan deteksi dini untuk mencegah potensi penyimpangan sejak tahap perencanaan kegiatan sekolah.

Kedua, Pendampingan Hukum (DATUN) melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, pihak sekolah dapat berkonsultasi secara resmi. “Kami siap memberikan legal opinion (pendapat hukum) jika ada kebijakan sekolah yang membutuhkan kepastian hukum. Tujuannya jelas: agar tidak terjadi malapraktik administrasi di kemudian hari," ujarnya.

Selain persoalan administrasi, Kejari Padang memberikan perhatian serius terhadap laporan mengenai adanya tekanan dari oknum-oknum yang mengatasnamakan LSM untuk mengintimidasi sekolah. Basril dengan tegas menyatakan, Kejaksaan siap pasang badan jika ada pihak-pihak yang mencoba mengganggu jalannya pendidikan dengan cara-cara yang melanggar hukum.

"Jangan takut dengan tekanan oknum. Jika ada tindakan intimidatif, segera laporkan. Kami siap bekerja sama dengan pihak sekolah dan menindak tegas oknum tersebut sesuai hukum yang berlaku," katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....