Kemenhaj Siapkan Sistem Kuota Haji Nasional Berbasis Waiting List

  • 31 Jul 2026 14:33 WIB
  •  Padang

RRI.CO.ID, Padang — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI terus menata sistem kuota keberangkatan jemaah haji agar masa tunggu di seluruh Indonesia semakin merata. Kebijakan tersebut akan mengacu pada sistem waiting list nasional sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025.

Sekretaris Jenderal Kementerian Haji dan Umrah RI, Teguh Dwi Nugroho, mengatakan transformasi tata kelola haji ke depan menempatkan Indonesia sebagai satu kesatuan dalam pengelolaan kuota. Dengan sistem tersebut, pembagian kuota tidak lagi berorientasi pada wilayah provinsi, tetapi menggunakan mekanisme nasional.

"Basis kami sekarang adalah NKRI, bukan lagi provinsi. Masa tunggu ini diharapkan bisa lebih seragam di seluruh Indonesia," ujar Teguh usai menghadiri Rapat Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 2026, Persiapan Penyelenggaraan Haji 2027, dan Penyerahan Penghargaan di Padang, Jumat, 31 Juli 2026. Ia menjelaskan penetapan kuota haji tetap mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 dengan mempertimbangkan jumlah pendaftar dan daftar tunggu (waiting list) jemaah.

Menurutnya, mekanisme tersebut diharapkan mampu menciptakan sistem yang lebih adil dan transparan bagi seluruh calon jemaah. "Kuota sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 menggunakan waiting list. Nanti jumlahnya akan disesuaikan dengan mekanisme yang berlaku," katanya.

Teguh mengungkapkan, jemaah yang berangkat pada musim haji saat ini umumnya merupakan mereka yang telah mendaftar sekitar 14 tahun lalu. Kondisi itu mencerminkan tingginya minat masyarakat Indonesia untuk menunaikan ibadah haji sekaligus menjadi tantangan dalam pengelolaan kuota nasional.

Untuk Sumatera Barat, kuota keberangkatan haji tahun 2027 diperkirakan berada pada kisaran 3.000 jemaah sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Namun, angka tersebut masih menunggu penetapan resmi berdasarkan mekanisme pembagian kuota nasional.

Menurut Teguh, penataan sistem kuota merupakan bagian dari transformasi penyelenggaraan haji agar proses keberangkatan semakin profesional, transparan, dan berkeadilan. "Yang paling penting adalah bagaimana penyelenggaraan haji ini memberikan pelayanan terbaik dan memastikan setiap jemaah mendapatkan haknya sesuai aturan," tuturnya.

Melalui sistem pengelolaan kuota berbasis waiting list nasional, Kemenhaj berharap penyelenggaraan ibadah haji ke depan mampu memberikan kepastian masa tunggu yang lebih merata. Selain itu, kebijakan tersebut diharapkan semakin meningkatkan kualitas pelayanan bagi seluruh calon jemaah haji Indonesia.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....