Ibu Rumah Tangga Dibekuk Polisi Gegara Curi Ponsel

  • 16 Apr 2026 12:48 WIB
  •  Padang

RRI.CO.ID, Padang - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang mengungkap kasus pencurian yang melibatkan seorang ibu rumah tangga. Peristiwa itu terjadi pada Senin, 9 April 2026 pukul 13.47 WIB di Jalan Kampung Nias V, Kelurahan Belakang Pondok, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang.

Pelaku datang ke lokasi dengan modus berpura-pura hendak menjual barang bekas. Cara tersebut dilakukan untuk mengelabui korban dan mempermudah aksinya.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, menjelaskan kejadian bermula saat ponsel milik korban diletakkan di atas meja kasir. Dalam situasi itu, pelaku melihat adanya kesempatan untuk melakukan pencurian.

Yasin mengatakan saat melihat ponsel dan uang berada di atas meja, timbul niat pelaku untuk mengambilnya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp1,8 juta dan langsung melaporkannya ke pihak kepolisian.

"Pelaku berinisial N (44) kemudian berpura-pura melakukan transaksi di dekat meja kasir. Saat kondisi lengah, pelaku dengan cepat mengambil uang dan ponsel korban lalu memasukkannya ke dalam tas," ucapnya, Kamis, 16 April 2026.

Untuk menghindari pelacakan, kata Yasin, pelaku mematikan ponsel tersebut dan membuang kartu SIM yang terpasang. Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku menjual ponsel hasil curian kepada seorang pria berinisial D seharga Rp800 ribu.

"Berbekal laporan korban, Tim Klewang melakukan penyelidikan dengan mengandalkan rekaman CCTV hingga berhasil mengidentifikasi pelaku. Polisi kemudian menangkap N di kediamannya di Rawang Timur serta mengamankan pembeli dan barang bukti, sementara pelaku dijerat Pasal 467 KUHP dan masyarakat diimbau lebih waspada," tuturnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....